SuaraJatim.id - Seorang pendeta di Surabaya dituntut penjara 10 tahun karena sudah bertahun-tahun mencabuli anak di dalam lingkungan gereja. Dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa dilakukan di lantai 4 ruang kerja terdakwa di gereja.
Di pendeta cabul itu juga dituntut denda Rp 100 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Senin (14/9/2020) kemarin, dalam sidang yang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk oknum pendeta tersebut.
Pendeta cabul itu didakwa melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca Juga: Pendeta Cabul Surabaya HL Dipecat dari Gereja Happy Family Center
Juru bicara keluarga korban, Bethania Thenu usai pembacaan tuntutan mengaku bersyukur atas tuntutan tersebut.
Dengan tuntutan 10 tahun penjara, ia menilai JPU telah menjalankan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
"Ini bukti hukum kita berlaku untuk semua warga negara.Tidak lepas dia itu siapa. Jika kita melakukan pelanggaran hukum itu ada sanksinya," ujarnya.
Sebagai perwakilan dari keluarga korban IW, dia berharap nantinya majelis hakim bisa memberi putusan yang bijak.
Perjuangan untuk mendapatkan putusan yang adil, menurutnya bukan hanya perjuangan IW, melainkan perjuangan seluruh anak-anak Indonesia yang menjadi korban pelecehan seksual.
Baca Juga: Eksepsi Pendeta Cabul Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya
"Tuntutan jaksa ini kami sangat menghargai. Setiap proses penegakan hukum, kami berharap yang terbaik. Kita tinggal lihat bagaimana vonisnya hakim," tandasnya.
Sementara, kuasa hukum sang pendeta cabul Hanny Layantara, Abdurrahman Saleh menyatakan bahwa itu merupakan hak dari JPU. Nantinya, pihaknya akan membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dalam pembelaan.
Rencananya, sidang dengan agenda pembelaan akan digelar pada Kamis (17/9/2020).
"Itu hak mereka (JPU) menuntut berapapun atau kebiri dan semacamnya," tutupnya.
Diketahui sejak tahun 2008 hingga tahun 2011 ia diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak dari seorang pengusaha di Surabaya.
Anak dari pengusaha tersebut dititipkan di sebuah gereja di Surabaya.
Dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa dilakukan di lantai 4 ruang kerja terdakwa di gereja.
Selama bertahun-tahun telah menyetubuhi jemaatnya itu di ruang kerja di pendeta, namun terungkapnya baru-baru ini.
Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melaporkan pelaku ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu (20/2/2020).
Akhirnya Hanny ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat ia hendak pergi keluar negeri.
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan
-
Heboh Isu KPK Geledah Dispora Jatim, Terungkap Fakta Sebenarnya
-
Terungkap Korban Oknum Guru Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Lebih Banyak
-
Berkat Program BRI, Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Sukses Bangkit dan Berdayakan Kaum Wanita
-
UMKM Binaan BRI Ikuti Pameran Internasional FHA-Food & Beverage 2025 di Singapura