SuaraJatim.id - Masih ingat Sugeng Santoso (49) terpidana kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kompleks Pasar Besar Kota Malang?
Kekinian, Mahkamah Agung (MA) telah menganulir vonis Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, dari semula 20 tahun penjara menjadi hukuman mati.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Andi Darmawangsa, Selasa (15/9/2020).
Merujuk salinan surat putusan yang diterima pada Jumat 11 September 2020 lalu. MA telah mengetok palu vonis hukuman mati terhadap Sugeng Santoso, pada 27 Agustus 2020.
''Iya benar, baru kita terima pada Jumat (11/9) lalu. Putusan (MA) ini mengubah putusan sebelumnya yang memvonis (Sugeng Santoso) hukuman penjara 20 tahun. Sugeng divonis hukuman mati," kata Andi.
Andi melanjutkan, salinan surat putusan MA tersebut belum diberikan pada terpidana dan kuasa hukum. Apabila surat telah diberikan, Sugeng berhak mengajukan grasi dan peninjauan kembali (PK).
''Saat ini kita baru menerima salinan putusan saja, belum berkas-berkas lainnya. Nanti setelah diterima Sugeng dan kuasa hukumnya, tinggal menunggu langkah mereka selanjutnya,'' sambung dia.
Namun, lanjut Andi, jika Sugeng dan kuasa hukum tidak mengajukan grasi dan PK, maka kejaksaan akan membuat surat persetujuan menerima putusan tersebut untuk kemudian diserahkan kembali ke MA.
''Jika langkah grasi dan PK itu tidak dilakukan, kita akan laporkan ke pimpinan untuk dieksekusi. Prosesnya masih panjang," katanya.
Baca Juga: Tragis! Risma Lawan Maling Sendirian, Lehernya Ditusuk Linggis
Terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum Sugeng Santoso, Iwan Kuswardi mengaku kecewa dengan keputusan MA terhadap kliennya.
"Dalam hati kecil sebagai advokat cuma bisa prihatin dengan putusan Mahkamah Agung tersebut. Bagaimana memberikan pertimbangan hukum terhadap alat bukti Visum et Repertum yang kesimpulannya berbunyi jenazah dipotong post mortem," kata Iwan.
Merespon itu, lanjut dia, pihaknya berencana mengajukan upaya hukum lanjut (grasi dan atau PK) atas putusan MA tersebut.
"Berdasar bunyi petikan putusan Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Sugeng dan memperberat hukuman dari pidana penjara 20 tahun menjadi pidana mati," ujarnya.
"Tim penasihat hukum akan mengajukan upaya hukum, namun semua ini tergantung pada Sugeng Santoso sendiri," tutupnya.
Seperti diketahui, Sugeng Santoso terbukti bersalah melakukan tindak pembunuhan disertai mutilasi seorang wanita (identitasnya masih belum diketahui) di Kompleks Pasar Besar Kota Malang, pada Mei 2019 silam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan