SuaraJatim.id - Masih ingat Sugeng Santoso (49) terpidana kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kompleks Pasar Besar Kota Malang?
Kekinian, Mahkamah Agung (MA) telah menganulir vonis Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, dari semula 20 tahun penjara menjadi hukuman mati.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Andi Darmawangsa, Selasa (15/9/2020).
Merujuk salinan surat putusan yang diterima pada Jumat 11 September 2020 lalu. MA telah mengetok palu vonis hukuman mati terhadap Sugeng Santoso, pada 27 Agustus 2020.
''Iya benar, baru kita terima pada Jumat (11/9) lalu. Putusan (MA) ini mengubah putusan sebelumnya yang memvonis (Sugeng Santoso) hukuman penjara 20 tahun. Sugeng divonis hukuman mati," kata Andi.
Andi melanjutkan, salinan surat putusan MA tersebut belum diberikan pada terpidana dan kuasa hukum. Apabila surat telah diberikan, Sugeng berhak mengajukan grasi dan peninjauan kembali (PK).
''Saat ini kita baru menerima salinan putusan saja, belum berkas-berkas lainnya. Nanti setelah diterima Sugeng dan kuasa hukumnya, tinggal menunggu langkah mereka selanjutnya,'' sambung dia.
Namun, lanjut Andi, jika Sugeng dan kuasa hukum tidak mengajukan grasi dan PK, maka kejaksaan akan membuat surat persetujuan menerima putusan tersebut untuk kemudian diserahkan kembali ke MA.
''Jika langkah grasi dan PK itu tidak dilakukan, kita akan laporkan ke pimpinan untuk dieksekusi. Prosesnya masih panjang," katanya.
Baca Juga: Tragis! Risma Lawan Maling Sendirian, Lehernya Ditusuk Linggis
Terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum Sugeng Santoso, Iwan Kuswardi mengaku kecewa dengan keputusan MA terhadap kliennya.
"Dalam hati kecil sebagai advokat cuma bisa prihatin dengan putusan Mahkamah Agung tersebut. Bagaimana memberikan pertimbangan hukum terhadap alat bukti Visum et Repertum yang kesimpulannya berbunyi jenazah dipotong post mortem," kata Iwan.
Merespon itu, lanjut dia, pihaknya berencana mengajukan upaya hukum lanjut (grasi dan atau PK) atas putusan MA tersebut.
"Berdasar bunyi petikan putusan Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Sugeng dan memperberat hukuman dari pidana penjara 20 tahun menjadi pidana mati," ujarnya.
"Tim penasihat hukum akan mengajukan upaya hukum, namun semua ini tergantung pada Sugeng Santoso sendiri," tutupnya.
Seperti diketahui, Sugeng Santoso terbukti bersalah melakukan tindak pembunuhan disertai mutilasi seorang wanita (identitasnya masih belum diketahui) di Kompleks Pasar Besar Kota Malang, pada Mei 2019 silam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
MAKI Geruduk Kejati Jatim Usai Temuan Emas dan Uang Diduga Milik Jampidsus, Ini Tuntutannya
-
Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi: Optimis Tumbuh
-
Oknum ASN Gresik Resmi Ditahan Usai Jual Mimpi Jadi PPPK Lewat SK Bodong
-
Selamat Jalan Sang Capo: Andie Peci, Pejuang Marwah Persebaya Itu Kini Telah Berpulang
-
BRI Permudah Pembelian ORI030, Investasi ORI Mulai Rp1 Juta