Scroll untuk membaca artikel
M. Reza Sulaiman | Dini Afrianti Efendi
Kamis, 17 September 2020 | 14:36 WIB
Perkawinan anak di Indonesia. (Ilustrasi/Suara.com)

SuaraJatim.id - KemenPPPA mengatakan perkawinan anak yang terjadi di Lombok diakibatkan oleh pandemi Covid-19. Kenapa?

Dua remaja di Lombok dinikahkan karena pulang terlambat. Perkawinan remaja berusia 12 tahun itu pun viral di media sosial.

Menanggapi ini Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Kesehatan dan Kesejahteraan, KemenPPPA Rohika Kurniadi melihat kasus ini dan kasus lain yang serupa sebagai dampak pandemi Covid-19.

"Ketika posisi itu (pernikahan) orangtua anaknya nggak belajar pacaran mulu, itu realita di masa pandemi di beberapa daerah menjadi sesuatu yang menggoyahkan perspektif perkawinan anak," ujar Rohika saat dihubungi suara.com, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga: Viral Remaja Dinikahkan karena Pulang Terlambat, Psikolog Bilang Begini

Pembelajaran jarak jauh kata Rohika di kota, desa, geografis, dan daerah berbeda-beda. Praktiknya tidak mudah, dari yang tadinya belajar di sekolah memakan waktu hingga 8 jam, kini pembelajaran jarak jauh hanya 2 jam, sehingga anak punya lebih banyak waktu luang.

Di sinilah yang disebut Rohika membuat para orangtua bingung mengisi waktu luang anak, apalagi orangtua harus bekerja atau yang di desa mereka harus bekerja sebagai buruh pabrik maupun bertani.

"Jadi anak-anak di desa itu malah chatting, pacaran lagi, paniklah orangtua," jelas Rohika.

Lantas, para orangtua yang sudah sibuk 'pendek akal' menemukan solusi praktis dengan menikahkan anaknya dibanding melihat mereka terus berpacaran yang justru lebih berbahaya.

"Orangtua semakin pendek mencari solusi, sudah tidak berpikir panjang, solusi yang diambil tidak memperhitungkan lagi lebih buruknya. Paham menikah usia anak itu buruk digoyahkan lagi, beberapa anak juga mempunyai kerenggangan lagi dengan para orangtua," jelas Rohika.

Baca Juga: 5 Fakta Pernikahan Dini Sepasang Remaja SMP di Lombok yang Bikin Geger

Terbukti, belakangan ini Rohika menyebut banyak orangtua yang meminta dispensasi atau keringanan batas usia menikah untuk anak yang masih di bawah 19 tahun.

"Di daerah banyak yang menyampaikan ini kenapa kok banyak yang memohonkan dispensasi kawin, sebagian besar di dominasi umur 18 hingga 19, ada juga yang berumur di bawah itu 16,17,18 tahun," ungkapnya.

Beragam solusi diupayakan untuk mengisi waktu luang anak jadi lebih bermanfaat, salah satunya dengan menitipkan di komunitas yang masih berjalan di masa pandemi, seperti kegiatan di masjid lokal dengan mengaji, mengisi kegiatan positif lain dan sebagainya.

"Kalau memang masih bisa dititipkan masjid lokal, karena masjid besar tutup. Memberikan pesan-pesan seperti itu bisa menguatkan lagi. Pendidikan, satuan pendidik ini dampaknya kompleks, harus cari cara alternatif baru bisa kondusif," tutupnya.

Load More