Scroll untuk membaca artikel
RR Ukirsari Manggalani
Senin, 21 September 2020 | 10:15 WIB
Perayaan Semana Santa di Larantuka, Nusa Tenggara Timur. Diabadikan pada Perayaan Trihari Suci Paskah 2016, jauh sebelum wabah COVID-19 [Dok Panitia].

SuaraJatim.id - Uskup Larantuka Mgr Kopong Kung, Pr mengeluarkan larangan terhadap umat Katolik di Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur sehubungan COVID-19. Isinya, tidak dibolehkan menggelar pesta sebagai upaya memutus terjadinya penyebaran virus Corona.

"Dalam kaitan dengan perayaan permandian anak dan berkat nikah, kami menegaskan tidak boleh ada pesta untuk menghindari berkumpulnya banyak orang," jelas Uskup Kopong Kung, seperti yang termuat dalam surat Keuskupan Larantuka terkait penegasan kembali perayaan gereja di masa COVID-19, demikian dikutip dari Suarabali.id, jaringan Suarajatim.id, dengan sumber kantor berita Antara di Kupang, pada Senin (21/9/2020).

Ia menyatakan bahwa dalam kenyataannya, di kalangan masyarakat wilayah Flores Timur masih terus digelar pesta. Untuk itu, pihaknya menegaskan sebelum permandian anak dan sakramen nikah, orangtua atau wali baptis, serta orangtua kedua mempelai, dan keluarga harus membuat pernyataan tertulis kepada pastor paroki untuk tidak mengadakan pesta, kemudian permohonan pembaptisan anak dan pemberkatan nikah baru bisa dilayani.

"Tanpa surat pernyataan itu tidak boleh dilayani pembaptisan anak dan pemberkatan nikah," tegasnya.

Baca Juga: Tanpa Gejala, Menag Fachrul Razi Positif Covid-19

Uskup Larantuka, Mgr. Kopong Kung, Pr [ANTARA/HO].

Dalam kaitan dengan hajatan kematian, pihaknya juga meminta umat Katolik untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Bila ada misa penguburan atau nebo (peringatan arwah hari ketiga), boleh diadakan di gereja atau kapela, bukan di rumah duka, katanya.

Uskup Kopong Kung juga menyampaikan terima kasih kepada para pastor, biarawan-biarawati dan seluruh umat atas upaya bersama pemerintah dan semua pihak untuk mencegah dan mengatasi COVID-19 di daerah, serta tempat masing-masing.

Juga untuk kesetiaan dan kedisiplinan dalam mengikuti ibadah dan perayaan Ekaristi di gereja, dengan memperhatikan protokol kesehatan seperti ditetapkan pemerintah.

Sebagai catatan, wilayah Flores Timur yang berada di bagian paling timur Pulau Flores termasuk zona merah kasus COVID-19 dengan jumlah pasien delapan orang.

Baca Juga: Terpapar Covid-19, Menag Fahrul Razi Limpahkan Tugas ke Wamenag

Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan selalu ikuti protokol kesehatan tata normal baru. Gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama rutin cuci tangan. Selalu saling dukung dan saling jaga dengan tidak berdiri berdekatan, menggerombol, serta mengobrol, dalam mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCovid-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119

Load More