
SuaraJatim.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan Pilkada 2020 tetap digelar sesuai jadwal yakni 9 Desember 2020, tanpa menunggu pandemi berakhir. Hal ini bertujuan untuk menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih.
Pernyataan presiden segera dijawab oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Mereka menolak pilkada tetap berjalan sesuai jadwal. Mereka juga meminta pemerintah menunda pesta demokrasi tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Pergerakan BEM Unair, Muhammad Abdul Chaq, mengatakan tiga hal jadi pertimbangan kenapa Pilkada 2020 harus ditunda. Pertama, sampai saat ini tingkat persebaran Covid-19 sudah merata di seluruh provinsi dengan tren kenaikan yang disiinyalir terus bertambah.
Data per Minggu (20/9/2020) tercatat sebanyak 244.676 orang di Indonesia terinfeksi Covid-19. "Hal itu dikhawatirkan bisa menimbulkan klaster baru, apabila tetap dilaksanakan Pilkada Serentak 2020," ujar Chaq di Aula RS Unair Surabaya, Senin (21/9/2020).
Baca Juga: Viral Video Nenek Dipukul dan Ditendang Ini Bikin Emosi Netizen
Chaq melanjutkan, terkait instrumen hukum juga dianggap masih bermasalah. Seperti PKPU Nomor 10 Tahun 2020 sebagai tata cara dan aturan mengenai pelaksanaan pilkada di masa pandemi dan Pasal 11 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 serta Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
"Kami menilai di dalam produk-produk hukum tersebut masih terdapat sejumlah pasal bermasalah dan membuka peluang dilakukannya pelanggaran atas protokol kesehatan Covid-19," ujarnya.
Para bapaslon yang melakukan pendaftaran juga dinilai kurang berkomitmen untuk mematuhi protokol kesehatan. Ia mencontohkan ketika pendaftran masih banyak ditemukan arak-arakan, tidak menjaga jarak dan hasil swab saat pendaftaran yang tidak ditunjukkan.
"Seharusnya bapaslon bisa memberikan contoh yang baik bagi para pendukung dan calon pemilihnya," katanya.
Mereka menuntut mendesak pemerintah pusat dan DPR menunda pilkada serentak. Tuntutan tersebut diajukan apabila pemerintah tidak bisa mengendalikan laju infeksi Covid-19.
Baca Juga: Heboh! Video Emak-Emak Temukan Kain Kafan yang Dicuri Dari Makam di Jombang
"Kedua berupa KPU dan DPR masih belum memperbaiki pasal-pasal bermasalah yang berpotensi mengakibatkan adanya kerancuan dalam pelaksanaan pilkada serta berimbas pada peningkatan angka kasus positif Covid-19 di Indonesia," katanya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kronologi BEM Unair Dibekukan Usai Kritik Prabowo-Gibran Lewat Karangan Bunga
-
Insan Nur Akbar Kaget atas Keberanian MK Terkait Putusan Uji Materi UU Pilkada
-
Usai Dihujani Botol Pendemo, Baleg DPR Batal Sahkan RUU Pilkada Hari Ini: Besok Libur!
-
Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada di DPR Hari Ini Ditunda, Kenapa?
Terpopuler
- Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
- Ramadhan Sananta Umumkan Mau Pensiun dari Sepak Bola
- 3 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 12 GB Terbaik Mei 2025
- Selamat Datang Pascal Struijk! Calon Pemain Timnas Indonesia Diarak di Jalan Raya Inggris
- 5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan: Kamera Oke, RAM Besar Baterai Awet
Pilihan
-
Sejarah! Liga Inggris Punya 6 Wakil di Liga Champions Musim Depan
-
Tottenham ke Final Liga Europa, Ini Komentar Tengil Ange Postecoglou Lawan MU
-
Momen Paus Leo XIV Sapa Umat Pertama Kali dan Isi Pidato Pasca Pelantikan
-
3 Pemain China Jebolan Liga Indonesia: Tak Ada yang Sukses Berakhir Miris
-
Eks Pemain Prancis Ini Cocok Jadi Pelatih Anyar Persija: Mantan Rekan Marc Klok
Terkini
-
Panas! Perebutan Kursi Ketua DPD Partai Golkar Jatim Dimulai
-
Gudang di Surabaya Simpan Ribuan Drum Sianida, Diduga Dijual Bebas ke Penambang Ilegal
-
Daftar Link DANA Kaget Terbaru Kamis, Lumayan untuk Nongkrong Malam Nanti
-
Liga Kompas U-14 2024/2025, Panggung Bakat Muda Menuju Timnas
-
Ngeri! Remaja Bawa Celurit Panjang Berkeliaran di Jalanan Gresik