SuaraJatim.id - Polres Kabupaten Gresik mengancam para bakal pasangan calon yang membawa massa pendukung saat pengambilan nomor urut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat nanti.
Polisi akan membubarkan massa demi menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto saat mengunjungi Kantor KPU setempat di Jalan Dr Wahidin, Selasa (22/9/2020).
Dalam kesempatan itu Arief memberikan dokumen maklumat dari Kapolri. Isinya semua dalam tahapan pilkada harus mentaati protokol kesehatan.
Selain itu, Kapolres Gresik itu juga mengimbau agar seluruh bakal calon tidak menggerakan massa. Utamanya saat mengikuti agenda pengambilan nomor urut yang akan digelar pada 24 September di Hotel Horizon, Gresik. Pelarangan ini dimaksudkan agar menghindari kerumunan orang dalam jumlah banyak.
Baca Juga: PDIP Kasih Rekom ke Cabup Gresik Gus Yani-Ning Min Pada Agustus 2020
"Kami berpesan tidak perlu hadir dan tidak usah mendatangi secara langsung karena sudah menjadi atensi dari Kapolri, tidak ada pengerahan massa. Maklumat ini harus ditaati di masing-masing calon," katanya.
Arif juga mengaku sudah berkoordinasi dengan masing-masing tim pasangan calon untuk mematuhi aturan ini. Bahkan pihaknya akan bersikap tegas jika ada pelanggaran dalam penerapan protokol kesehatan. Sangsinya bisa pembubaran hingga hukuman karantina.
"Sangsi akan kita tegakkan, mulai dari peringatan hingga pembubaran, seperti tertuang dalam perbup 22 tahun 2020 dan perdan no 2 tahun 2020," kata Arief saat ditemui di Kantor KPU Gresik.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPU Gresik Ahmad Roni. Ia mengimbau agar masing-masing calon tidak membawa massa dengan jumlah banyak. Roni tidak mau dalam tahapan pilkada ini malah menjadi kluster penyebaran virus Covid-19.
KPU Gresik hanya membolehkan pihak yang berkepntingan. Antara lain ketua dan sekeretaris beserta paslon yang dicalonkan. Aturan ini sesuai dengan protokol kesehatan agar tidak mengumpulkan orang dengan jumlah yang besar.
Baca Juga: Isu Diskriminasi, Muncul Fenomena Tuntutan Wabup Gresik dari Gresik Selatan
Larangan pengerahan massa tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019.
- 1
- 2
Tag
Terpopuler
- Ungkap Alasan Dukung Pemakzulan Gibran, Eks KSAL: Dia Enggak Masuk, Saya Ingin yang Terbaik!
- Mutasi Anak Try Sutrisno Batal Usai Dikaitkan Isu Pemakzulan, Purnawirawan Minta Panglima TNI Cermat
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Murah Rp3 Jutaan untuk Pekerja Keras: Pilih yang Irit atau yang Ngebut?
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
Pilihan
-
Sejarah Baru! Penjualan Mobil Listrik Kalahkan Mobil Hybrid di Kuartal I 2025
-
Bertemu Presiden FIFA di Vatikan, Jokowi Curhat Kondisi Sepak Bola Indonesia
-
Garuda Indonesia Tak Kuat Bayar Biaya Perawatan Pesawat, Erick Thohir Mau Panggil Wamildan Tsani
-
Persib Bandung Terancam Gagal Juara BRI Liga 1 2024/2025 Gara-gara Persebaya, Begini Hitungannya
-
Jual Data Demi Uang: Warga Bekasi Antre Pindai Retina di Worldcoin
Terkini
-
Kebakaran Hanguskan Rumah di Belakang Pasar Dlanggu, Akses Sulit Hambat Pemadaman
-
Serang Polisi dengan Bondet, Nasib Pencuri Mobil di Pasuruan Berakhir Tragis
-
Strategi BRI: Terus Memperkuat Sinergi Ekosistem dan Inovasi Digital
-
Daftar Link DANA Kaget Senin: Belanjakan Minyak Goreng di Alfamart, Ada Promo
-
IPPA Fest 2025: BRI Buktikan Warga Binaan Juga Bisa Jadi Penggerak Ekonomi