Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Selasa, 22 September 2020 | 15:23 WIB
Mantan kepala Gaguk Setiawan (38) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD). (Beritajatim.com)

“Uangnya saya buat untuk mengurusi anak saya yang sempat terjerat hukum di Kota,” terang Gaguk.

Load More