Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 22 September 2020 | 17:26 WIB
Pelaku judi online ditangkap Polrestabes Surabaya (Foto: Arry Saputra)

"Untuk Pasal yang dipersangkakan Pasal 303 Ayat 1 atau Pasal undang-undang No 7 Tahun 74 tentang penertiban perjudian ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Latif.

Kontributor : Arry Saputra

Load More