Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 28 September 2020 | 19:45 WIB
M Imron tersangka pembunuhan kawannya di Malang (Foto: Aziz Ramadani)

"Kami kenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," katanya.

Seperti diberitakan M. Imron tega menganiaya temannya Redi Setyo dengan sebuah palu hingga tewas. Motifnya karena kesal sering dihina atau di-bully saat main bareng (mabar) game online.

Kontributor : Aziz Ramadani

Baca Juga: Pendemo ke Gatot: Siapapun yang Mau Mengoyak Negara, Siapkan 9 Nyawa

Load More