Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 29 September 2020 | 12:24 WIB
Kasatreskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama (foto: Suara Indonesia)

SuaraJatim.id - Berawal dari laporan masyarakat, Satreskrim Polres Ngawi telah membekuk tiga tersangka pengedar uang palsu senilai Rp 1 Miliar.

Kasus tersebut terungkap dari hasil pengembangan yang dilakukan petugas Reskrim Polres Ngawi saat menangkap satu tersangka berinisial SRKM asal Desa Babadan, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi.

Dalam konferensi pers yang digelar Polres Ngawi, Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, total uang yang berhasil diamankan senilai Rp 546.100.000 dari tangan ketiga tersangka.

"Dari kasus peredaran uang palsu ini kita berhasil menangkap tiga tersangka, dan berikut uang palsu sebagai barang bukti senilai Rp 546.100.000 dari total Rp 1 Miliar yang menurut salah satu tersangka mereka terima dari pelaku utama," katanya seperti dikutip dari Suaraindonesia.co.id, jejaring suara.com, Senin (28/9/2020).

Baca Juga: Siang Malam Jualan Ikan, Nenek 95 Tahun Kena Tipu Uang Palsu Rp 100 Ribu

"Ketiga tersangka yakni berinisial SMRJ (55) asal Lamongan, SMRD (61) asal Madiun yang diketahui sebagai mantan PNS Pemkab Madiun dan SRKM (55) asal Ngawi," ujarnya.

Modus operandi yang mereka lakukan berawal perkenalan ketiga tersangka dengan pelaku utama berinisial ATK, kemudian ATK memberikan uang palsu senilai Rp 1 Miliar tersebut kepada SMRJ untuk dibagikan.

SMRJ mendapat bagian Rp 500 juta, SMRD Rp 400 juta dan SRKM Rp 100 juta. Hasil uang yang diedarkan, para tersangka mendapatkan upah 30 persen dari ATK.

"Uang palsu yang mereka bawa ini sudah ditransfer melalui agen BRI link, dari empat kali transfer totalnya mencapai Rp 44.500.000. Melalui pelapor yakni pemilik usaha jasa transfer BRI link inilah kasus ini bisa terungkap, dan kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini," katanya.

Kini ketiga tersangka pelaku pengedar uang palsu tersebut akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 26 Jo Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang demikian juga pasal 245 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: 7 Lagu Dangdut Terbaru dan Terpopuler 2020

Load More