Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Jum'at, 11 September 2020 | 10:12 WIB
Sebagai ilustrasi: Kapolsek Sragen Kota AKP Mashadi (tengah) bersama Muspika Sragen Kota memasang imbauan larangan pemasangan jebakan tikus beraliran listrik di wilayah Desa Kedungupit dan Tangkil, Sragen Kota, Sragen, Sabtu (9/5/2020). [Istimewa]

SuaraJatim.id - Jebakan tikus beraliran listrik kembali memakan korban jiwa. Korban tewas bernama Aris Mawardi (46) warga asal Dusun Sambirobyong, Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur.

Korban yang diketahui mengalami keterbelakangan mental tersebut ditemukan tewas oleh tetangganya sekitar pukul 19.00 WIB, pada Selasa (8/9/2020) malam.

Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto usai menghadiri Deklarasi Pilkada Ngawi di Kantor KPUD pada Kamis (10/9/2020) kepada awak media mengatakan, bahwa kasus ini sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kasus ini sudah ditetapkan satu tersangka yakni pemasang jebakan tikus beraliran listrik, dan sudah dilakukan penahanan," ungkapnya seperti dilansir Suaraindonesia.co.id (jaringan media Suara.com).

Baca Juga: Setelah Ngopi, Tikram Meninggal Tersetrum Jebakan Tikus di Sawah

Atas kejadian itu Dicky meminta anggotanya terutama Bhabinkamtibmas untuk lebih pro aktif terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya para petani agar tidak melakukan pemasangan jebakan tikus beraliran listrik.

"Bhabinkamtibmas menjadi ujung tombak untuk terus melakukan sosialisasi himbauan kepada masyarakat, saya minta terus dilakukan dengan optimal. Karena pemasangan jebakan tikus yang dialiri arus listrik ini tidak boleh dan sudah jelas melanggar aturan, terlebih sudah sering menimbulkan korban jiwa," ujar Dicky.

Load More