Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Kamis, 01 Oktober 2020 | 08:15 WIB
Ilustrasi mayat (Shutterstock)

Dari keterangan keluarga, sebelum ditemukan tewas, korban kabur dari rumah selama tiga hari. Korban mengalami depresi usai ditinggal suaminya dan berstatus janda.

"Keluarga mencari kemana-mana dan menuju TKP begitu dapat kabar penemuan mayat wanita di pinggir sungai. Benar, mayat itu adalah AM," kata dia.

Kini petugas masih memburu dua pelaku lagi. Sementara tiga tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang perkosaan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 370 ayat (3) tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas, dan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.

"Kami gunakan pasal maksimal karena perbuatan para tersangka sadis. Hukumannya maksimal mati," katanya.

Baca Juga: Kasus Rudapaksa Geng di India, Polisi Dituduh Kremasi Korban Tanpa Izin

Load More