Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Kamis, 01 Oktober 2020 | 08:15 WIB
Ilustrasi mayat (Shutterstock)

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono mengungkapkan, para tersangka melakukan perkosaan sekaligus pembunuhan terhadap korban. Mereka mengakui semua tuduhan karena penyidik menemukan bukti kuat.

"Benar, dari hasil penyelidikan kami simpulkan korban diperkosa dan dibunuh oleh lima pelaku, tiga orang di antaranya sudah ditangkap dan berstatus tersangka," ungkap Gusti, Minggu (27/9).

Dia menjelaskan, perkosaan dan pembunuhan bermula saat para tersangka yang sedang mencari ikan menemukan korban dalam keadaan busana minim terbaring di pinggir sungai. Mereka lantas melakukan perkosaan secara bergilir.

Usai melampiaskan nafsunya, para tersangka memindahkan tubuh korban ke tempat lain. Saat diangkat, korban terjatuh dan kepalanya mengenai bebatuan hingga tewas.

Baca Juga: Kasus Rudapaksa Geng di India, Polisi Dituduh Kremasi Korban Tanpa Izin

"Selanjutnya para tersangka meninggalkan lokasi dan warga menemukan korban sudah meninggal. Karena ada kejanggalan, dilakukan visum dan terungkap penyebab kematiannya," ujarnya.

Dari keterangan keluarga, sebelum ditemukan tewas, korban kabur dari rumah selama tiga hari. Korban mengalami depresi usai ditinggal suaminya dan berstatus janda.

"Keluarga mencari kemana-mana dan menuju TKP begitu dapat kabar penemuan mayat wanita di pinggir sungai. Benar, mayat itu adalah AM," kata dia.

Kini petugas masih memburu dua pelaku lagi. Sementara tiga tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang perkosaan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 370 ayat (3) tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas, dan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.

"Kami gunakan pasal maksimal karena perbuatan para tersangka sadis. Hukumannya maksimal mati," katanya.

Baca Juga: Digilir Empat Pria hingga Patah Tulang, Korban Akhirnya Meninggal Dunia

Load More