SuaraJatim.id - Sebagian wilayah Jawa Timur mengalami pemadaman listrik secara mendadak pada Sabtu (3/10) lalu. Penyebabnya, layang-layang yang tersangkut di kabel listrik milik PLN.
"Berdasarkan hasil investigasi cepat Tim Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun di jalur saluran udara tegangan tinggi (SUTT) 150 kV Manisrejo-Nganjuk, ditemukan layang-layang di Dusun Pencol, Wungu, yang tersangkut di jaringan SUTT," kata General Manager PLN UIT JBTB, Suroso dalam keterangan persnya di Surabaya, dilansir ANTARA.
Sebelumnya, dilaporkan adanya gangguan penghantar 150kV di wilayah Manisrejo-Nganjuk 1 dan 2 trip yang menyebabkan beberapa daerah di Jatim sempat padam sejak sekitar pukul 18.30 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Daerah yang padam tercatat di Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Nganjuk.
"Kami bersama seluruh unit bergerak cepat menangani gangguan yang terjadi pada jalur transmisi tegangan tinggi dan ekstra tinggi (SUTT/SUTET) penghantar Nganjuk-Manisrejo 150 kV itu," katanya.
Suroso mengatakan, gangguan itu juga mengakibatkan padamnya 12 Gardu Induk di wilayah kerja PLN UPT Madiun yang menyuplai listrik ke Jawa Timur sisi barat termasuk Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, Nganjuk dan daerah sekitarnya.
"Dengan gerak cepat Tim UPT Madiun membuahkan hasil dimana pemadaman diakibatkan layang-layang," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, PLN akan terus berusaha mensosialisasikan "Bermain Layang-Layang Dengan Aman" pada masyarakat baik melalui media sosial, media elektronik radio dan televisi, media cetak.
Selain itu, juga sosialisasi langsung pada warga sekitar jalur SUTT/SUTET, tujuannya semata-mata demi kemanan para warga masyarakat dan keandalan pasokan listrik.
Baca Juga: 1.012 Gardu Trafo PLN di Kudus Diterjang Hujan Angin, 65 Desa Gelap
"Dengan hantaran listrik 70.000 Volt, 150.000 Volt dan 500.000 Volt sungguh berbahaya bila terjadi risiko yang tidak diinginkan," katanya.
Sementara itu, apabila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yakni setiap orang yang akibat kegiatannya, mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat, diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.5 miliar.
"Kami para petugas PLN selalu siaga berpatroli rutin mengamankan jalur pasokan listrik khususnya jaringan tegangan tinggi SUTT dan
SUTET. Kami mengimbau pada warga agar selalu waspada dalam bermain layangan ataupun balon udara, menjauh dari jaringan listrik agar warga aman dari risiko bahaya tersangkut jaringan listrik," katanya.
Berita Terkait
-
8 Hal yang Harus Dipersiapkan saat Pemadaman Listrik Bergilir
-
5 Cara Selamatkan ASIP di Freezer saat Listrik Padam Berjam-jam, agar Tak Terbuang Sia-Sia
-
Cara Membuat Lilin Darurat saat Mati Lampu, Cukup Pakai Bahan yang Ada di Rumah
-
5 Lampu Emergency Tahan Lama untuk Antisipasi Listrik Padam, Ada yang Awet 20 Jam
-
Jakarta Bakal Gelap Gulita Selama 60 Menit pada Sabtu Malam, Ini Alasannya
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Harga Oli dan Ban Naik Bikin Bengkel di Jatim Kalang Kabut, Kelas Menengah Ikut Terjepit
-
Penambang Pasir Lumajang Terbakar Material Sisa Letusan Gunung Semeru 6 Bulan Lalu
-
Jelang Suro: Polsek Widodaren Sita 10 Knalpot Brong di Parkiran Sekolah
-
Bukan Sekadar Bangunan, Sekolah Rakyat Pasuruan Hadir dengan Fasilitas Mewah dan Ramah Disabilitas
-
Terhempas Jalan Bergelombang, Pemuda Bangkalan Tewas Terseret Truk 200 Meter di Jombang