SuaraJatim.id - Sebagian wilayah Jawa Timur mengalami pemadaman listrik secara mendadak pada Sabtu (3/10) lalu. Penyebabnya, layang-layang yang tersangkut di kabel listrik milik PLN.
"Berdasarkan hasil investigasi cepat Tim Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun di jalur saluran udara tegangan tinggi (SUTT) 150 kV Manisrejo-Nganjuk, ditemukan layang-layang di Dusun Pencol, Wungu, yang tersangkut di jaringan SUTT," kata General Manager PLN UIT JBTB, Suroso dalam keterangan persnya di Surabaya, dilansir ANTARA.
Sebelumnya, dilaporkan adanya gangguan penghantar 150kV di wilayah Manisrejo-Nganjuk 1 dan 2 trip yang menyebabkan beberapa daerah di Jatim sempat padam sejak sekitar pukul 18.30 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Daerah yang padam tercatat di Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Nganjuk.
"Kami bersama seluruh unit bergerak cepat menangani gangguan yang terjadi pada jalur transmisi tegangan tinggi dan ekstra tinggi (SUTT/SUTET) penghantar Nganjuk-Manisrejo 150 kV itu," katanya.
Suroso mengatakan, gangguan itu juga mengakibatkan padamnya 12 Gardu Induk di wilayah kerja PLN UPT Madiun yang menyuplai listrik ke Jawa Timur sisi barat termasuk Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, Nganjuk dan daerah sekitarnya.
"Dengan gerak cepat Tim UPT Madiun membuahkan hasil dimana pemadaman diakibatkan layang-layang," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, PLN akan terus berusaha mensosialisasikan "Bermain Layang-Layang Dengan Aman" pada masyarakat baik melalui media sosial, media elektronik radio dan televisi, media cetak.
Selain itu, juga sosialisasi langsung pada warga sekitar jalur SUTT/SUTET, tujuannya semata-mata demi kemanan para warga masyarakat dan keandalan pasokan listrik.
Baca Juga: 1.012 Gardu Trafo PLN di Kudus Diterjang Hujan Angin, 65 Desa Gelap
"Dengan hantaran listrik 70.000 Volt, 150.000 Volt dan 500.000 Volt sungguh berbahaya bila terjadi risiko yang tidak diinginkan," katanya.
Sementara itu, apabila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yakni setiap orang yang akibat kegiatannya, mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat, diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.5 miliar.
"Kami para petugas PLN selalu siaga berpatroli rutin mengamankan jalur pasokan listrik khususnya jaringan tegangan tinggi SUTT dan
SUTET. Kami mengimbau pada warga agar selalu waspada dalam bermain layangan ataupun balon udara, menjauh dari jaringan listrik agar warga aman dari risiko bahaya tersangkut jaringan listrik," katanya.
Berita Terkait
-
Sering Mati Lampu Bikin Saya Memutuskan Pindah Provider ke XL
-
Pahami Sifat Layang-layang Beserta Rumus Menghitung Luas dan Keliling
-
Persamaan dan Perbedaan Layang-Layang dan Belah Ketupat: Lengkap dengan Rumus Luas dan Keliling
-
Rumus Luas dan Keliling Layang-Layang, Lengkap dengan Contoh Soal
-
Peternak Rugi Ratusan Juta Gegara Listrik Padam, Bos PLN Diminta Tanggung Jawab
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
5 Masalah Keuangan yang Sering Dialami Wisatawan Indonesia di Luar Negeri
-
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-139 di Mojokerto, Dekatkan Akses Bahan Pokok Terjangkau
-
Kecelakaan Maut di Tuban, Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Peserta Tongklek
-
Rebutan Lahan Lap Kaca Berujung Berdarah: Pengamen Kemoceng di Lamongan Tikam Rekan Sendiri
-
Diduga Sopir Mengantuk, Truk Pekerja Aspal Terguling Hantam Rumah di Ngawi: 1 Tewas, 7 Terpental