SuaraJatim.id - Sebagian wilayah Jawa Timur mengalami pemadaman listrik secara mendadak pada Sabtu (3/10) lalu. Penyebabnya, layang-layang yang tersangkut di kabel listrik milik PLN.
"Berdasarkan hasil investigasi cepat Tim Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun di jalur saluran udara tegangan tinggi (SUTT) 150 kV Manisrejo-Nganjuk, ditemukan layang-layang di Dusun Pencol, Wungu, yang tersangkut di jaringan SUTT," kata General Manager PLN UIT JBTB, Suroso dalam keterangan persnya di Surabaya, dilansir ANTARA.
Sebelumnya, dilaporkan adanya gangguan penghantar 150kV di wilayah Manisrejo-Nganjuk 1 dan 2 trip yang menyebabkan beberapa daerah di Jatim sempat padam sejak sekitar pukul 18.30 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Daerah yang padam tercatat di Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Nganjuk.
"Kami bersama seluruh unit bergerak cepat menangani gangguan yang terjadi pada jalur transmisi tegangan tinggi dan ekstra tinggi (SUTT/SUTET) penghantar Nganjuk-Manisrejo 150 kV itu," katanya.
Suroso mengatakan, gangguan itu juga mengakibatkan padamnya 12 Gardu Induk di wilayah kerja PLN UPT Madiun yang menyuplai listrik ke Jawa Timur sisi barat termasuk Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, Nganjuk dan daerah sekitarnya.
"Dengan gerak cepat Tim UPT Madiun membuahkan hasil dimana pemadaman diakibatkan layang-layang," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, PLN akan terus berusaha mensosialisasikan "Bermain Layang-Layang Dengan Aman" pada masyarakat baik melalui media sosial, media elektronik radio dan televisi, media cetak.
Selain itu, juga sosialisasi langsung pada warga sekitar jalur SUTT/SUTET, tujuannya semata-mata demi kemanan para warga masyarakat dan keandalan pasokan listrik.
Baca Juga: 1.012 Gardu Trafo PLN di Kudus Diterjang Hujan Angin, 65 Desa Gelap
"Dengan hantaran listrik 70.000 Volt, 150.000 Volt dan 500.000 Volt sungguh berbahaya bila terjadi risiko yang tidak diinginkan," katanya.
Sementara itu, apabila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yakni setiap orang yang akibat kegiatannya, mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat, diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.5 miliar.
"Kami para petugas PLN selalu siaga berpatroli rutin mengamankan jalur pasokan listrik khususnya jaringan tegangan tinggi SUTT dan
SUTET. Kami mengimbau pada warga agar selalu waspada dalam bermain layangan ataupun balon udara, menjauh dari jaringan listrik agar warga aman dari risiko bahaya tersangkut jaringan listrik," katanya.
Berita Terkait
-
Detik-detik Sebelum Sterilisasi Kwitang: Awak Media Dipaksa Mundur, Listrik Dipadamkan
-
CEK FAKTA: Prabowo Melepas Pulau Layang-Layang ke Malaysia?
-
Mataram Lumpuh Listrik! 33 Ribu Pelanggan PLN Terdampak Banjir, Ini Kondisi Terkini
-
Kerugian Miliaran Rupiah Akibat Gangguan Layang-layang Dalam 3 Hari
-
Pakar Bedakan Penanangan Listrik Padam di Indonesia dan Eropa, Mana yang Bagus?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
5 Prompt Membuat Pas Foto Nikah di Gemini AI, Gampang dan Realistis
-
7 Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Dapatkan Kesempatan Klaim Ratusan Ribu Rupiah
-
Khofifah Ajak Masyarakat Ramaikan Moto2 Mandalika: Dukung Mario Aji
-
Resmikan Mandiri Private Office Surabaya, Bank Mandiri Akselerasi Layanan Wealth Management
-
Kualitas BBM Pertamina Buruk? Begini Cara Lapor