SuaraJatim.id - Belajar dari tutorial Youtube, lima orang terdakwa yakni I Ong Rudy Ongkowijoyo, Jodi Priyanti alias Jenny, Santos Ardiansyah, Farid dan Supriyanto mencoba memproduksi sabu-sabu. Namun, proses pembuatan barang haram tersebut gagal dilakukan dan berakibat pada didudukkannya mereka di kursi pesakitan.
Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membacakan dakwaan pada kelima terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Marteen Ginting melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi. Ada dua saksi yang didatangkan, mereka adalah Djajag Swanggono dan Muh Mujahidin.
Dua saksi tersebut adalah petugas yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Dalam keterangannya, saksi menyatakan menangkap para Terdakwa pada 6 Juni 2020 sekitar jam 16.00 Wib bertempat di Apartement Gunawangsa Tidar Tower B No. 112 Surabaya.
Saat itu dilakukan penggerebekan ditemukan sabu satu gram dan empat butir ekstasi. Terdakwa Ong Rudy mengaku mendapat barang tersebut dari Andi Sagita (DPO) yang antar Andi sendiri dan bertemu di indekos Petemon gang 3.
Mereka sepakat untuk membeli sabu dan inek untuk dipakai di apartemen.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan di dalam apartemen ditemukan cairan-cairan, berupa satu buah plastik berisi bubuk putih ada tulisan calcium caebonate dengan berat total 985 gram berikut plastik pembungkusnya, satu buah plastik berisi bubuk putih ada tulisan Amonium Chlorida dengan berat total 988 gram berikut plastiknya, satu buah plastik berisi bubuk putih ada tulisan garam inggris dengan berat total 1013 dan lain sebagainya.
“Setelah diteliti bahan tersebut merupakan bahan untuk membuat sabu. Barang-barang tersebut disimpan di kamar,” ujar saksi Djajag seperti dilaporkan Beritajatim.com--media jaringan Suara.com, Selasa (5/10/2020).
Ketua majelis hakim Marteen Ginting kemudian memberikan saran pada para saksi agar memproses pemilik apartemen supaya ada kontrol dan tidak mudah menyewakan ke orang lain.
Baca Juga: Bagi Tips Cara Nikahi Bule, Mas Yoyok Pria Asal Bantul: Kudu Pinter Masak
Jajag kemudian melanjutkan keterangannya bahwa barang haram tersebut milik Ong Rudy yang dia beli di online dan juga dari Farid. Dari keterangan saksi, pembuatan sabu tersebut dipelajari Farid melalui tutorial di Youtube.
“Pengakuan terdakwa karena melihat tutorial dari youtube, pernah membuat namun gagal. Barang yang dipesan dikirimkan ke terdakwa tiga,” ujarnya.
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak membantah. Terdakwa Ong Rudy mengaku membuat sabu tersebut untuk coba-coba.
Usai sidang, pengacara para Terdakwa menyatakan menghormari dakwaan yang sudah disampaikan JPU. Untuk kedepan, pihaknya akan menggali peran dari masing-masing. “ Karena setiap terdakwa memiliki peran masing-masing,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Beberkan Alasan Mau Podcast Bareng Bigmo yang Anak Koruptor, Ferry Irwandi Tuai Kritikan Pedas
-
Masa Lalu Terbongkar! Maia Estianty Pernah Panjat Pagar Demi Masuk Kos-kosan
-
Akun YouTube Cuma Ditawar Rp300 Juta, Farida Nurhan Tolak Mentah-Mentah
-
Bobon Santoso Tegaskan Pamit dari YouTube Bukan Gimmick, Ungkap Biaya Konten Terlalu Besar
-
Gunakan AI, Fitur Auto-Dubbing YouTube Sekarang Tersedia 27 Bahasa
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BRI Debit FC Barcelona Resmi Meluncur, Tawarkan Benefit dan Akses Premium
-
Gubernur Khofifah Hadiri Rakernas Pergunu dan JKSN Bersama Menko Polkam: Kiai Santri Penyejuk Bangsa
-
Jembatan PonorogoTrenggalek Putus, Warga Terpaksa Menyeberang dengan Gantung Darurat
-
23 Desa di Jember Dilanda Banjir, 7.445 Keluarga Terdampak dan Seorang Tewas Tersengat Listrik!
-
CEK FAKTA: Viral Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis dari Korlantas Polri, Benarkah?