SuaraJatim.id - Belajar dari tutorial Youtube, lima orang terdakwa yakni I Ong Rudy Ongkowijoyo, Jodi Priyanti alias Jenny, Santos Ardiansyah, Farid dan Supriyanto mencoba memproduksi sabu-sabu. Namun, proses pembuatan barang haram tersebut gagal dilakukan dan berakibat pada didudukkannya mereka di kursi pesakitan.
Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membacakan dakwaan pada kelima terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Marteen Ginting melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi. Ada dua saksi yang didatangkan, mereka adalah Djajag Swanggono dan Muh Mujahidin.
Dua saksi tersebut adalah petugas yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Dalam keterangannya, saksi menyatakan menangkap para Terdakwa pada 6 Juni 2020 sekitar jam 16.00 Wib bertempat di Apartement Gunawangsa Tidar Tower B No. 112 Surabaya.
Saat itu dilakukan penggerebekan ditemukan sabu satu gram dan empat butir ekstasi. Terdakwa Ong Rudy mengaku mendapat barang tersebut dari Andi Sagita (DPO) yang antar Andi sendiri dan bertemu di indekos Petemon gang 3.
Mereka sepakat untuk membeli sabu dan inek untuk dipakai di apartemen.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan di dalam apartemen ditemukan cairan-cairan, berupa satu buah plastik berisi bubuk putih ada tulisan calcium caebonate dengan berat total 985 gram berikut plastik pembungkusnya, satu buah plastik berisi bubuk putih ada tulisan Amonium Chlorida dengan berat total 988 gram berikut plastiknya, satu buah plastik berisi bubuk putih ada tulisan garam inggris dengan berat total 1013 dan lain sebagainya.
“Setelah diteliti bahan tersebut merupakan bahan untuk membuat sabu. Barang-barang tersebut disimpan di kamar,” ujar saksi Djajag seperti dilaporkan Beritajatim.com--media jaringan Suara.com, Selasa (5/10/2020).
Ketua majelis hakim Marteen Ginting kemudian memberikan saran pada para saksi agar memproses pemilik apartemen supaya ada kontrol dan tidak mudah menyewakan ke orang lain.
Baca Juga: Bagi Tips Cara Nikahi Bule, Mas Yoyok Pria Asal Bantul: Kudu Pinter Masak
Jajag kemudian melanjutkan keterangannya bahwa barang haram tersebut milik Ong Rudy yang dia beli di online dan juga dari Farid. Dari keterangan saksi, pembuatan sabu tersebut dipelajari Farid melalui tutorial di Youtube.
“Pengakuan terdakwa karena melihat tutorial dari youtube, pernah membuat namun gagal. Barang yang dipesan dikirimkan ke terdakwa tiga,” ujarnya.
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak membantah. Terdakwa Ong Rudy mengaku membuat sabu tersebut untuk coba-coba.
Usai sidang, pengacara para Terdakwa menyatakan menghormari dakwaan yang sudah disampaikan JPU. Untuk kedepan, pihaknya akan menggali peran dari masing-masing. “ Karena setiap terdakwa memiliki peran masing-masing,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Ribuan Iklan Rokok 'Serbu' YouTube dan Anak-anak Jadi Target Utama, Aturan Pemerintah Loyo?
-
YouTube Tambah Fitur Shorts Timer, Biar Gak Kecanduan Scroll Terus
-
Berapa Penghasilan Youtube Dedi Mulyadi? Bak Bumi Langit Dibanding Gajinya Sebagai Gubernur Jabar
-
Lagi Viral! Dirty Vote II o3 Rilis di YouTube dan Bongkar Oligarki
-
Youtube Down! Jutaan Pengguna Tak Bisa Nonton Video, Server Eror
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Dompet Digital Gemuk Dadakan: 4 Link DANA Kaget Rp250 Ribu Siap Diburu
-
Tragis! Ibu di Blitar Tewas Tertabrak Kereta Api, Diduga Abaikan Peringatan
-
Terbukti! Dapat Saldo DANA Gratis Langsung Cair! Cek 3 Link Kaget Hari Ini
-
Jembatan Kutorejo Nganjuk Siap Dibuka! Kapan Warga Bisa Melintas?
-
Rejeki Nempel! Cek 5 Link ShopeePay Gratis Akhir Pekan Ini, Siapa Cepat Dia Dapat