SuaraJatim.id - Belajar dari tutorial Youtube, lima orang terdakwa yakni I Ong Rudy Ongkowijoyo, Jodi Priyanti alias Jenny, Santos Ardiansyah, Farid dan Supriyanto mencoba memproduksi sabu-sabu. Namun, proses pembuatan barang haram tersebut gagal dilakukan dan berakibat pada didudukkannya mereka di kursi pesakitan.
Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membacakan dakwaan pada kelima terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Marteen Ginting melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi. Ada dua saksi yang didatangkan, mereka adalah Djajag Swanggono dan Muh Mujahidin.
Dua saksi tersebut adalah petugas yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Dalam keterangannya, saksi menyatakan menangkap para Terdakwa pada 6 Juni 2020 sekitar jam 16.00 Wib bertempat di Apartement Gunawangsa Tidar Tower B No. 112 Surabaya.
Baca Juga: Bagi Tips Cara Nikahi Bule, Mas Yoyok Pria Asal Bantul: Kudu Pinter Masak
Saat itu dilakukan penggerebekan ditemukan sabu satu gram dan empat butir ekstasi. Terdakwa Ong Rudy mengaku mendapat barang tersebut dari Andi Sagita (DPO) yang antar Andi sendiri dan bertemu di indekos Petemon gang 3.
Mereka sepakat untuk membeli sabu dan inek untuk dipakai di apartemen.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan di dalam apartemen ditemukan cairan-cairan, berupa satu buah plastik berisi bubuk putih ada tulisan calcium caebonate dengan berat total 985 gram berikut plastik pembungkusnya, satu buah plastik berisi bubuk putih ada tulisan Amonium Chlorida dengan berat total 988 gram berikut plastiknya, satu buah plastik berisi bubuk putih ada tulisan garam inggris dengan berat total 1013 dan lain sebagainya.
“Setelah diteliti bahan tersebut merupakan bahan untuk membuat sabu. Barang-barang tersebut disimpan di kamar,” ujar saksi Djajag seperti dilaporkan Beritajatim.com--media jaringan Suara.com, Selasa (5/10/2020).
Ketua majelis hakim Marteen Ginting kemudian memberikan saran pada para saksi agar memproses pemilik apartemen supaya ada kontrol dan tidak mudah menyewakan ke orang lain.
Baca Juga: Amien Rais: Banyak Indikasi Sesungguhnya Kita Berada di Ambang Krisis
Jajag kemudian melanjutkan keterangannya bahwa barang haram tersebut milik Ong Rudy yang dia beli di online dan juga dari Farid. Dari keterangan saksi, pembuatan sabu tersebut dipelajari Farid melalui tutorial di Youtube.
“Pengakuan terdakwa karena melihat tutorial dari youtube, pernah membuat namun gagal. Barang yang dipesan dikirimkan ke terdakwa tiga,” ujarnya.
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak membantah. Terdakwa Ong Rudy mengaku membuat sabu tersebut untuk coba-coba.
Usai sidang, pengacara para Terdakwa menyatakan menghormari dakwaan yang sudah disampaikan JPU. Untuk kedepan, pihaknya akan menggali peran dari masing-masing. “ Karena setiap terdakwa memiliki peran masing-masing,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Penghasilan YouTube Tasya Farasya, Pantas Mampu Gelar Pesta Mewah untuk Ulang Tahun Dua Anaknya
-
Nonton Indonesia vs Arab Saudi, Prabowo Diduga Tertipu Live Streaming Game PES di YouTube
-
Teh Novi Tahu Orang yang Memotret Dirinya Diam-Diam di Kelab Malam: Saya Cari Sampai Dapat!
-
Konten Ayu Ting Ting Bantu UMKM Dituding Mirip YouTuber Ini: Enggak Papa Asal Positif
-
Isu Video 12 Menit Viral, Segini Penghasilan YouTube ONIC Lydia
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Inilah Isi Tim Khusus Polda Jatim yang Ditugaskan Jaga Pilkada Sampang
-
Terungkap Bunker Milik Bandar Narkoba di Surabaya, Isinya Bikin Syok
-
Geger! Diduga Paslon Pilwali Kota Blitar Diduga Bagi-bagi Uang dan Sembako
-
Ambles, Rumah di Ponorogo Terperosok dalam Lubang 5 Meter
-
Fraksi di DPRD Jatim Minta Pemprov Bagi Adil Sekolah Negeri dan Swasta