SuaraJatim.id - Belajar dari tutorial Youtube, lima orang terdakwa yakni I Ong Rudy Ongkowijoyo, Jodi Priyanti alias Jenny, Santos Ardiansyah, Farid dan Supriyanto mencoba memproduksi sabu-sabu. Namun, proses pembuatan barang haram tersebut gagal dilakukan dan berakibat pada didudukkannya mereka di kursi pesakitan.
Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membacakan dakwaan pada kelima terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Marteen Ginting melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi. Ada dua saksi yang didatangkan, mereka adalah Djajag Swanggono dan Muh Mujahidin.
Dua saksi tersebut adalah petugas yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Dalam keterangannya, saksi menyatakan menangkap para Terdakwa pada 6 Juni 2020 sekitar jam 16.00 Wib bertempat di Apartement Gunawangsa Tidar Tower B No. 112 Surabaya.
Saat itu dilakukan penggerebekan ditemukan sabu satu gram dan empat butir ekstasi. Terdakwa Ong Rudy mengaku mendapat barang tersebut dari Andi Sagita (DPO) yang antar Andi sendiri dan bertemu di indekos Petemon gang 3.
Mereka sepakat untuk membeli sabu dan inek untuk dipakai di apartemen.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan di dalam apartemen ditemukan cairan-cairan, berupa satu buah plastik berisi bubuk putih ada tulisan calcium caebonate dengan berat total 985 gram berikut plastik pembungkusnya, satu buah plastik berisi bubuk putih ada tulisan Amonium Chlorida dengan berat total 988 gram berikut plastiknya, satu buah plastik berisi bubuk putih ada tulisan garam inggris dengan berat total 1013 dan lain sebagainya.
“Setelah diteliti bahan tersebut merupakan bahan untuk membuat sabu. Barang-barang tersebut disimpan di kamar,” ujar saksi Djajag seperti dilaporkan Beritajatim.com--media jaringan Suara.com, Selasa (5/10/2020).
Ketua majelis hakim Marteen Ginting kemudian memberikan saran pada para saksi agar memproses pemilik apartemen supaya ada kontrol dan tidak mudah menyewakan ke orang lain.
Baca Juga: Bagi Tips Cara Nikahi Bule, Mas Yoyok Pria Asal Bantul: Kudu Pinter Masak
Jajag kemudian melanjutkan keterangannya bahwa barang haram tersebut milik Ong Rudy yang dia beli di online dan juga dari Farid. Dari keterangan saksi, pembuatan sabu tersebut dipelajari Farid melalui tutorial di Youtube.
“Pengakuan terdakwa karena melihat tutorial dari youtube, pernah membuat namun gagal. Barang yang dipesan dikirimkan ke terdakwa tiga,” ujarnya.
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak membantah. Terdakwa Ong Rudy mengaku membuat sabu tersebut untuk coba-coba.
Usai sidang, pengacara para Terdakwa menyatakan menghormari dakwaan yang sudah disampaikan JPU. Untuk kedepan, pihaknya akan menggali peran dari masing-masing. “ Karena setiap terdakwa memiliki peran masing-masing,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Podcast Visual Kok Bisa Bikin Gen Z Ketagihan? Yuk Kita Ulik Penyebabnya
-
Era Vampir Berkilau Kembali, Lionsgate Hadirkan Maraton Gratis The Twilight Saga di YouTube
-
Cara Live Streaming YouTube dengan HP Android dan iPhone
-
Apakah Jadi Content Creator Masih Menjanjikan di Tahun 2025?
-
Berapa Penghasilan YouTube Ustaz Abdul Somad? Sampai Ditagih Bayar Petugas Pajak
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Pengamat Unej: Alarm Pasar Finansial Usai Sri Mulyani Dicopot, Tugas Berat Menkeu Purbaya Sadewa
-
Viral PHK Massal Gudang Garam, Khofifah Ungkap Fakta Sebenarnya: Itu Pensiun Dini
-
Alfredo Vera: Tim Sudah Analisis Kekuatan dan Kelemahan Bhayangkara FC
-
Sambut Haornas ke-42, Gubernur Khofifah Serukan Semangat Persatuan dan Junjung Sportivitas
-
Efek Sri Mulyani Bikin IHSG Anjlok 1,28 Persen, Kadin Jatim: Kepercayaan Investor Harus Dijaga!