SuaraJatim.id - Belajar dari tutorial Youtube, lima orang terdakwa yakni I Ong Rudy Ongkowijoyo, Jodi Priyanti alias Jenny, Santos Ardiansyah, Farid dan Supriyanto mencoba memproduksi sabu-sabu. Namun, proses pembuatan barang haram tersebut gagal dilakukan dan berakibat pada didudukkannya mereka di kursi pesakitan.
Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membacakan dakwaan pada kelima terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Marteen Ginting melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi. Ada dua saksi yang didatangkan, mereka adalah Djajag Swanggono dan Muh Mujahidin.
Dua saksi tersebut adalah petugas yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Dalam keterangannya, saksi menyatakan menangkap para Terdakwa pada 6 Juni 2020 sekitar jam 16.00 Wib bertempat di Apartement Gunawangsa Tidar Tower B No. 112 Surabaya.
Baca Juga: Bagi Tips Cara Nikahi Bule, Mas Yoyok Pria Asal Bantul: Kudu Pinter Masak
Saat itu dilakukan penggerebekan ditemukan sabu satu gram dan empat butir ekstasi. Terdakwa Ong Rudy mengaku mendapat barang tersebut dari Andi Sagita (DPO) yang antar Andi sendiri dan bertemu di indekos Petemon gang 3.
Mereka sepakat untuk membeli sabu dan inek untuk dipakai di apartemen.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan di dalam apartemen ditemukan cairan-cairan, berupa satu buah plastik berisi bubuk putih ada tulisan calcium caebonate dengan berat total 985 gram berikut plastik pembungkusnya, satu buah plastik berisi bubuk putih ada tulisan Amonium Chlorida dengan berat total 988 gram berikut plastiknya, satu buah plastik berisi bubuk putih ada tulisan garam inggris dengan berat total 1013 dan lain sebagainya.
“Setelah diteliti bahan tersebut merupakan bahan untuk membuat sabu. Barang-barang tersebut disimpan di kamar,” ujar saksi Djajag seperti dilaporkan Beritajatim.com--media jaringan Suara.com, Selasa (5/10/2020).
Ketua majelis hakim Marteen Ginting kemudian memberikan saran pada para saksi agar memproses pemilik apartemen supaya ada kontrol dan tidak mudah menyewakan ke orang lain.
Baca Juga: Amien Rais: Banyak Indikasi Sesungguhnya Kita Berada di Ambang Krisis
Jajag kemudian melanjutkan keterangannya bahwa barang haram tersebut milik Ong Rudy yang dia beli di online dan juga dari Farid. Dari keterangan saksi, pembuatan sabu tersebut dipelajari Farid melalui tutorial di Youtube.
Berita Terkait
-
Agnez Monica Ungkap Alasan Putus Dengan Deddy Corbuzier : Kamu Pria Pertama yang Bikin Aku Aman
-
Blak-blakan Ngaku Tak Suka, Segini Pendapatan YouTube Bobon Santoso Vs Willie Salim
-
Fenomena The Vengeance of Seher: Film Lokal Lombok Viral di YouTube!
-
Hati-Hati Klik Saldo DANA! Ini Cara Aman Cari Cuan Lewat YouTube
-
Ingin Menikmati Video Musik Secara Offline, Begini Cara Mengunduh Lagu dari YouTube
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
'Siiiu' Ala Zahaby Gholy, Ini Respon Cristiano Ronaldo Usai Selebrasinya Dijiplak
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
Terkini
-
Motif Pembunuhan Ayah Kandung di Surabaya Terungkap, Fakta Baru Terkuak
-
Profil Dyan Puspito Rini, Sekretaris Asprov PSSI Jatim yang Baru Saja Tutup Usia
-
Pria Pasuruan Ditemukan Tewas Setelah Menggunakan Jasa PSK
-
BRI Membantu UMKM Seperti Gelap Ruang Jiwa Menjangkau Pasar Global
-
Setelah Gabung dalam BRI UMKM EXPO(RT), Kini Usaha UMKM Unici Songket Silungkang Meroket