SuaraJatim.id - Ada-ada saja ulah hacker ini. Kali ini mereka menyasar website Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Jember. Para hacker ini mengekspresikan kekesalannya terhadap UU Cipta Kerja Omnibus Law.
Website KPUD Jember di alamat https://kab-jember.kpu.go.id lumpuh tidak bisa diakses sejak kemarin malam, Selasa (06/10/2020). Hingga siang ini website masih lumpuh. Penyebabnya tentu ulah para hacker.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember Muhammad Syai’in, mengatakan pihaknya mengetahui peretasan itu pada pukul tujuh malam, Selasa (6/10/2020).
"Kami langsung melakukan perbaikan dan kemudian membuat laporan ke polisi," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring suara.com, Rabu (07/10/2020).
Syai’in tidak tahu siapa yang melakukan. Yang terang di halaman depan situs tersebut ada foto sekumpulan anak muda dengan kalimat kasar mengumpat Dewan Perwakilan Rakyat. Kemudian ada juga kalimat ‘Tolak Omnisbus Law’.
Syai’in masih belum mengonfirmasi seberapa serius dampak peretasan terhadap pelayanan KPU Jember, termasuk juga kemungkinan adanya data yang hilang.
Sugiono, salah satu staf KPU Jember, masih belum bisa memastikan soal ada tidaknya data yang hilang. “Saya masih cek ini,” katanya.
Begitu terjadi serangan, Staf KPU Jember langsung melakukan perbaikan hingga tiga kali. “Jam sebelas malam baru selesai,” kata Sugiono. Dia baru tahu jika pagi ini situs itu kembali tak bisa diakses.
Andi Wasis, salah satu komisioner KPU Jember, percaya data penting di situs itu aman. “Insya Allah tidak, karena itu terpusat di KPU RI. Setiap data yang kami upload, data aslinya ada,” katanya
Baca Juga: 14 Organisasi Ini Akan Turun Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Makassar
Berita Terkait
-
14 Organisasi Ini Akan Turun Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Makassar
-
Mahasiswa Makassar Akan Kembali Gelar Unjuk Rasa Hari Ini
-
Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja Tutup Jalan, Pengendara Angkat Motor
-
UU Cipta Kerja Disahkan, Ini Isi Lengkap Omnibus Law
-
Serikat Buruh Dunia Kirim Surat ke Jokowi: Cabut UU Cipta Kerja
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
AS Bunuh Ali Khamenei, Menteri Olahraga Iran: Kami Mundur dari Piala Dunia 2026
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
Terkini
-
Posko THR Jatim Terima 20 Pengaduan, Khofifah Pastikan Penyelesaian Jelang H-7 Lebaran 2026
-
Satu Tahun Danantara Indonesia, Presiden Minta Pengelolaan Aset Dilakukan Profesional
-
BRI Ikut Sukseskan Mudik Nasional 2026 Lewat Program Mudik Gratis BUMN
-
Manfaatkan Promo BRI, Nge-war Tiket Mudik dan Liburan Jadi Lebih Irit
-
Kronologi Balita 2 Tahun di Pasuruan Meninggal di Sungai Petung, Sempat Hilang dari Rumah