SuaraJatim.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Malang menuding penangkapan 129 pengunjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Malang, Kamis 8 Oktober 2020, melanggar hukum.
Alasan LBH, penangkapan disertai tindakan kekerasan okeh kepolisian. Hal itu terungkap pada konferensi pers oleh Tim Bantuan Hukum Malang Bersatu (LBH Surabaya Pos Malang, LBH Neratja Justitia dan LBH Malang 19), Minggu (11/10/2020).
Menurut mereka, proses penangkapan dengan kekerasan terhadap sejumlah pengujuk rasa atau peserta aksi yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang berpusat di Kantor DPRD Kota Malang, diduga banyak dilakukan dengan tindakan assesive use a force (Eighenrechting).
Hal itu jelas melanggar hukum dan prosedur dalam penangkapan, mulai dari memukul dengan tongkat, menendang dibagian wajah, kepala, tangan, kaki, dan tubuh peserta aksi.
Baca Juga: Soal Aksi Pembakaran Saat Demo, BEM SI: Pelaku Bukan Mahasiswa
"Selain itu penangkapan masa aksi di bawah umur pada 8 Oktober 2020 tidak ditangani dengan prinsip restorative justice secara serius oleh Polresta Malang Kota," kata LBH Surabaya Pos Malang, Daniel Siagian.
Berdasarkan keterangan peserta aksi yang diamankan pihak kepolisian kepada Tim Bantuan Hukum Malang Bersatu saat ditemui secara langsung di aula Mapolresta Malang Kota, sebagian dari mereka yang diamankan mendapatkan perlakuan kekerasan dan pemukulan.
Akibat kekerasan tersebut, para pendemo yang ditangkap mengalami luka-luka lebam dan memar di beberapa bagian tubuh, dan sebagian juga dilarikan ke rumah sakit.
"Padahal secara normatif, kebebasan berpendapat di muka umum dilindungi undang-undang dan peraturan kapolri," katanya.
Rinciannya, lanjut dia, telah diatur pada UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berpendapat di Muka Umum, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk: melindungi HAM, menghargai asas legalitas, prinsip praduga tak bersalah, dan menyelenggarakan pengamanan, serta Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Ini 5 Daftar Gubernur Penolak UU Cipta Kerja
Kemudian, Perkap Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum menjelaskan secara umum bahwa pelaku yang taat diberikan perlindungan hukum dan pelaku anarkis ditindak tegas dengan cara-cara manusiawi (tidak dianiaya, diseret, dilecehkan dan sebagainya).
"Dan dalam Pasal 24 Perkapolri 9/2008 bahwa dalam menerapkan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif, misalnya tindakan aparat yang spontanitas dan emosional, mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan kasar dengan menganiaya atau memukul," urainya.
Berdasarkan data Tim Bantuan Hukum Malang Bersatu, penangkapan dilakukan oleh Aparat Kepolisian Resor Kota Malang terhadap 129 orang peserta aksi yang terdiri dari 17 orang anak-anak dibawah umur, 5 orang perempuan, sisanya mahasiswa dan warga sekitar.
Hal senada disampaikan perwakilan Aliansi Malang Melawan, Prasetya. Bahwa tindakan penangkapan yang disertai dengan represifitas aparat kepolisian tidak dapat dibenarkan dan sangat bertentangan dengan perikemanusiaan, serta melanggar hak asasi manusia.
Peraturan lain yang terkait dengan pengamanan demonstrasi ini yaitu Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Protap Dalmas).
Aturan yang lazim disebut Protap itu tidak mengenal ada kondisi khusus yang bisa dijadikan dasar aparat polisi melakukan tindakan represif. Dalam kondisi apapun, Protap justru menegaskan bahwa anggota satuan dalmas dilarang bersikap arogan dan terpancing perilaku massa.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Soal Aksi Pembakaran Saat Demo, BEM SI: Pelaku Bukan Mahasiswa
-
Ini 5 Daftar Gubernur Penolak UU Cipta Kerja
-
Kemendikbud Larang Mahasiswa Demo, P2G: Kampus Merdeka hanya Jargon Kosong!
-
Ada dan Tiada, Arie Kriting Telak Banget Sindir DPR
-
Jadi Sorotan, Harga Outfit Pendemo Tolak UU Cipta Kerja Ini Bikin Melongo
Tag
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
-
Gaji Dosen di Indonesia vs Malaysia vs Singapura, Negeri Ini Paling Miris!
-
Bimo Wijayanto Dipilih Prabowo Jadi Bos Pajak Baru, Sri Mulyani: Yang Tabah Pak Suryo!
-
Sah! Sri Mulyani Lantik Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama jadi Bos Pajak dan Bea Cukai
Terkini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang
-
Akhir Musim, Persebaya Bakal Dikawal Ratusan Bonek "Terbang" ke Australia
-
Khofifah Turun Tangan Langsung! Pencarian Korban Longsor Trenggalek Dipercepat dengan Anjing Pelacak
-
Dari Daun Kelor ke Cuan: Kisah Sukses Pengusaha Wanita Manfaatkan KUR BRI