Kemudian, Protap juga jelas-jelas melarang anggota satuan dalmas melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur.
"Bahkan hal rinci, seperti mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual, atau memaki-maki pengunjuk rasa pun dilarang," ujarnya.
Disamping larangan, lanjut dia, Protap juga memuat kewajiban yang ditempatkan paling atas adalah kewajiban menghormati HAM setiap pengunjuk rasa.
Tidak hanya itu, satuan dalmas juga diwajibkan untuk melayani dan mengamankan pengunjuk rasa sesuai ketentuan, melindungi jiwa dan harta, tetap menjaga dan mempertahankan situasi hingga unjuk rasa selesai, dan patuh pada atasan.
Baca Juga: Soal Aksi Pembakaran Saat Demo, BEM SI: Pelaku Bukan Mahasiswa
"Jadi, pada prinsipnya, aparat yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi tidak memiliki kewenangan untuk memukul demonstran. Kebebasan menyatakan pendapat dilindungi oleh konstitusi," katanya.
Berdasarkan berbagai hal yang telah dijelaskan, maka Aliansi Malang Melawan menyatakan sikap; pertama, mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap massa aksi Tolak Omnibus Law.
Kedua, Menuntut Polresta Malang untuk bertanggung jawab penuh dalam proses pemulihan korban kekerasan aparat terhadap massa aksi secara medis maupun psikis.
"Ketiga, menuntut dibebaskannya seluruh massa aksi yang ditahan di Polresta Malang Kota, dan massa aksi seluruh Indonesia tanpa syarat," pungkasnya.
Pengunjuk rasa menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Malang, Kamis (8/10/2020). (Aziz)
Baca Juga: Ini 5 Daftar Gubernur Penolak UU Cipta Kerja
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
Soal Aksi Pembakaran Saat Demo, BEM SI: Pelaku Bukan Mahasiswa
-
Ini 5 Daftar Gubernur Penolak UU Cipta Kerja
-
Kemendikbud Larang Mahasiswa Demo, P2G: Kampus Merdeka hanya Jargon Kosong!
-
Ada dan Tiada, Arie Kriting Telak Banget Sindir DPR
-
Jadi Sorotan, Harga Outfit Pendemo Tolak UU Cipta Kerja Ini Bikin Melongo
Tag
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Sah! Sri Mulyani Lantik Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama jadi Bos Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Punya Hubungan Dekat dengan Bintang Barcelona
-
Cerita Simon Tahamata Terlibat Skandal Match-Fixing: Titik Terendah Karier Saya
-
Panduan dan Petunjuk Pembentukan Koperasi Merah Putih: Tahapan, Usaha, Serta Pengurus
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
Terkini
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang
-
Akhir Musim, Persebaya Bakal Dikawal Ratusan Bonek "Terbang" ke Australia
-
Khofifah Turun Tangan Langsung! Pencarian Korban Longsor Trenggalek Dipercepat dengan Anjing Pelacak
-
Dari Daun Kelor ke Cuan: Kisah Sukses Pengusaha Wanita Manfaatkan KUR BRI
-
Klaim Saldo DANA Kaget! Jadi Solusi di Tanggal Tua: Berpeluang Raih Rp549 Ribu