Kemudian, Protap juga jelas-jelas melarang anggota satuan dalmas melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur.
"Bahkan hal rinci, seperti mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual, atau memaki-maki pengunjuk rasa pun dilarang," ujarnya.
Disamping larangan, lanjut dia, Protap juga memuat kewajiban yang ditempatkan paling atas adalah kewajiban menghormati HAM setiap pengunjuk rasa.
Tidak hanya itu, satuan dalmas juga diwajibkan untuk melayani dan mengamankan pengunjuk rasa sesuai ketentuan, melindungi jiwa dan harta, tetap menjaga dan mempertahankan situasi hingga unjuk rasa selesai, dan patuh pada atasan.
"Jadi, pada prinsipnya, aparat yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi tidak memiliki kewenangan untuk memukul demonstran. Kebebasan menyatakan pendapat dilindungi oleh konstitusi," katanya.
Berdasarkan berbagai hal yang telah dijelaskan, maka Aliansi Malang Melawan menyatakan sikap; pertama, mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap massa aksi Tolak Omnibus Law.
Kedua, Menuntut Polresta Malang untuk bertanggung jawab penuh dalam proses pemulihan korban kekerasan aparat terhadap massa aksi secara medis maupun psikis.
"Ketiga, menuntut dibebaskannya seluruh massa aksi yang ditahan di Polresta Malang Kota, dan massa aksi seluruh Indonesia tanpa syarat," pungkasnya.
Pengunjuk rasa menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Malang, Kamis (8/10/2020). (Aziz)
Baca Juga: Soal Aksi Pembakaran Saat Demo, BEM SI: Pelaku Bukan Mahasiswa
Kontributor : Aziz Ramadani
Tag
Berita Terkait
-
Soal Aksi Pembakaran Saat Demo, BEM SI: Pelaku Bukan Mahasiswa
-
Ini 5 Daftar Gubernur Penolak UU Cipta Kerja
-
Kemendikbud Larang Mahasiswa Demo, P2G: Kampus Merdeka hanya Jargon Kosong!
-
Ada dan Tiada, Arie Kriting Telak Banget Sindir DPR
-
Jadi Sorotan, Harga Outfit Pendemo Tolak UU Cipta Kerja Ini Bikin Melongo
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Bella Anjani Mahasiswi IKADO Surabaya Dorong Generasi Z LAWAN 'Narsisme' dengan Buku Ilustrasi
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak