Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 13 Oktober 2020 | 16:21 WIB
Tersangka MA saat ditangkap kepolisian Surabaya (Foto: Dimas Angga)

Dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, polisi menyita 5 kantong plastik beras berisi 5 kilogram dan satu buah motor yang digunakan mencuri.

Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 tentang tindak pidana dengan pemberatan. Acaman hukumannya 7 tahun penjara.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Baca Juga: Ambil Barang Senilai Rp 13 Juta, Pencuri Tinggalkan Pesan Permintaan Maaf

Load More