SuaraJatim.id - Nasib nahas dialami seorang pria berinisial S, berusia 48 tahun. Dia tewas setelah melakukan hubungan badan di sebuah hotel yang berada di Kabupaten Mojokerto pada Rabu (14/10/2020) petang.
Tewasnya S tersebut kemudian dilaporkan kepada petugas kepolisian setempat sekira pukul 17.30 WIB.
"Berdasarkan keterangan Saksi, Sri Rahayu (28) yang pada saat itu bersama korban di dalam kamar. Saksi dan korban sudah janjian untuk bertemu di Hotel WK, yang mana pada saat itu korban sudah sampai terlebih dahulu, selanjutnya saksi tiba di kamar sekitar pukul 16.30 WIB," ujar Kapolsek Pungging AKP Suwiji saat dikonfirmasi Suarajatimpost.com-jaringan Suara.com pada Kamis (15/10/2020).
Wiji membenarkan penemuan jasad laki-laki tersebut berada di kamar hotel nomor 15 di Jalan Raya Trawas Dusun Wonokerto, Desa Sekargadung, Kecamatan Pungging.
Dia mengemukakan, berdasar pengakuan saksi mata, setelah bertemua keduanya kemudian berhubungan badan.
Namun usai berhubungan badan, S mengaku napasnya sesak dan tersengal-sengal. Tak berselang lama, korban akhirnya menghembuskan napas terakhirnya.
"Melihat kondisi korban selanjutnya Sri meminta tolong kepada pegawai hotel. Selanjutnya ia bersama pegawai hotel masuk ke dalam kamar hotel untuk melihat kondisi korban yg mana pada saat itu nafas korban masih dalam keadaan tersengal - sengal, tidak lama kemudian nafasnya terhenti," tuturnya.
Polisi yang menerima laporan akhirnya mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil olah tempat kejadian perkara dipastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
Baca Juga: Ekspektasi Dapat Perawan, Suami Tolak ML Karena Ada Sayatan di Perut Istri
"Korban telah dilakukan visum di RSUD Prof. Dr. Soekandar untuk dilakukan visum, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Tembus Pasar Amerika, Batik Madura UMKM Binaan Bank Mandiri Naik Kelas ke Panggung Global
-
PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Tegaskan Perlindungan Nasabah
-
Pengusaha Pakan Ternak Ponorogo Buktikan KUR BRI Dorong Usaha Lebih Maju
-
KUR BRI Jadikan Aiko Maju UMKM Tangguh di Program MBG Kepulauan Siau
-
Dear Pengibar Bendera One Piece, Pemerintah Kirim Peringatan Keras: Ada Ancaman Pidana!