SuaraJatim.id - Praktik perdukunan, mengaku sebagai 'orang pintar' sering dijadikan sebagai modus memperdayai korbannya. Seperti dilakukan Moh Khodar (53), warga Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Khodar harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, karena tega mencabuli anak di bawah umur, sebut saja Bunga (16) di kawasan Kecamatan Porong, Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Hardi Yudha mengatakan, Khodar diringkus setelah pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban yang tidak menerimakan perbuatan tersebut.
"Kami amankan berdasarkan laporan dari orang tua korban," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Jumat (16/10/2020).
Ambuka menceritakan, perbuatan cabul itu bermula saat tersangka yang mengaku sebagai ‘orang pintar’ memberi korban sebuah jimat berupa cambuk kecil yang terbuat dari tembaga dan menyuruh korban agar membawanya kemanapun pergi.
"Pelaku sambil mengatakan bahwa jimat tersebut ada penjaganya (makhluk halus, red) sehingga bisa menjaga korban," katanya.
Setelah memberikan korban sebuah jimat, tersangka kemudian mengajak korban membeli bunga setaman. Nah, setelah sampai di rumah tersangka, korban diajak masuk ke dalam kamar.
Pelaku mengajak korban sambil berkata, "ayo sini tak benakno vaginamu nang kamar, cek gak digawe wong lanang (ayo sini saya perbaiki kemaluanmu di kamar, biar tidak dibuat mainan orang lelaki)".
Ajakan tersangka sempat ditolak oleh korban, namun tersangka terus memaksa. Sesampainya di dalam kamar, korban diberi minuman air putih dan korban pun merasa kepalanya pusing.
Baca Juga: Modus Dukun Cabul di Gresik, Transfusi Obat Lewat Hubungan Badan
"Saat korban kepalanya pusing, tersangka membuka baju dan celananya kemudian korban dicabuli," katanya.
Ambuka juga menambahkan, korban pencabulan lain juga terjadi. Seorang ibu rumah tangga berusia 41 tahun juga menjadi korban pencabulan yang dilakukan Khodar.
"Modusnya sama, yaitu tersangka memberikan jimat berupa cambuk kecil," katanya.
Akibat perbuatannya, Khodar dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak.
"Hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta," ujarnya.
Berita Terkait
-
Modus Dukun Cabul di Gresik, Transfusi Obat Lewat Hubungan Badan
-
Ritual Obati Penyakit Kelamin Bantuan Gaib, Harto Sodomi Pemuda Tanggung
-
Sedot Pusar Siswi SMP, Begini Aksi Dukun Cabul Bohongi Telak Ayah Korban
-
Sedot Pusar Korban, Dukun Cabul Mataram Hampir Dihakimi Massa
-
Masukkan Telur ke Kemaluan Emak-emak dan Memerkosa, Dukun Arifin Ditangkap
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Komplotan Curanmor di Surabaya Gunakan Kode Siulan Saat Beraksi, Tiga Residivis Ditangkap
-
Terjerat Dugaan Pungli, Oknum Lurah di Surabaya Dicopot Jadi Staf Perpustakaan
-
Dituding Santet Anaknya, Kakek 70 Tahun di Sampang Dihabisi Tetangga: Pelaku Tidak Menyesal
-
Berniat Bongkar Dinding, Kakek 69 Tahun di Magetan Tewas Tertimpa Tembok Rumah Tua
-
BRI Perkuat Sport Tourism Indonesia lewat Dukungan untuk MotoGP 2026