SuaraJatim.id - Praktik perdukunan, mengaku sebagai 'orang pintar' sering dijadikan sebagai modus memperdayai korbannya. Seperti dilakukan Moh Khodar (53), warga Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Khodar harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, karena tega mencabuli anak di bawah umur, sebut saja Bunga (16) di kawasan Kecamatan Porong, Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Hardi Yudha mengatakan, Khodar diringkus setelah pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban yang tidak menerimakan perbuatan tersebut.
"Kami amankan berdasarkan laporan dari orang tua korban," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Jumat (16/10/2020).
Ambuka menceritakan, perbuatan cabul itu bermula saat tersangka yang mengaku sebagai ‘orang pintar’ memberi korban sebuah jimat berupa cambuk kecil yang terbuat dari tembaga dan menyuruh korban agar membawanya kemanapun pergi.
"Pelaku sambil mengatakan bahwa jimat tersebut ada penjaganya (makhluk halus, red) sehingga bisa menjaga korban," katanya.
Setelah memberikan korban sebuah jimat, tersangka kemudian mengajak korban membeli bunga setaman. Nah, setelah sampai di rumah tersangka, korban diajak masuk ke dalam kamar.
Pelaku mengajak korban sambil berkata, "ayo sini tak benakno vaginamu nang kamar, cek gak digawe wong lanang (ayo sini saya perbaiki kemaluanmu di kamar, biar tidak dibuat mainan orang lelaki)".
Ajakan tersangka sempat ditolak oleh korban, namun tersangka terus memaksa. Sesampainya di dalam kamar, korban diberi minuman air putih dan korban pun merasa kepalanya pusing.
Baca Juga: Modus Dukun Cabul di Gresik, Transfusi Obat Lewat Hubungan Badan
"Saat korban kepalanya pusing, tersangka membuka baju dan celananya kemudian korban dicabuli," katanya.
Ambuka juga menambahkan, korban pencabulan lain juga terjadi. Seorang ibu rumah tangga berusia 41 tahun juga menjadi korban pencabulan yang dilakukan Khodar.
"Modusnya sama, yaitu tersangka memberikan jimat berupa cambuk kecil," katanya.
Akibat perbuatannya, Khodar dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak.
"Hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta," ujarnya.
Berita Terkait
-
Modus Dukun Cabul di Gresik, Transfusi Obat Lewat Hubungan Badan
-
Ritual Obati Penyakit Kelamin Bantuan Gaib, Harto Sodomi Pemuda Tanggung
-
Sedot Pusar Siswi SMP, Begini Aksi Dukun Cabul Bohongi Telak Ayah Korban
-
Sedot Pusar Korban, Dukun Cabul Mataram Hampir Dihakimi Massa
-
Masukkan Telur ke Kemaluan Emak-emak dan Memerkosa, Dukun Arifin Ditangkap
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
BRI Group Terkemuka di Asia, Sabet 4 Award ESG dan Green Finance 2025
-
Megengan di Masjid Al Akbar, Khofifah Serukan Penguatan Kesalehan Sosial Jelang Ramadhan 1447 H
-
Desa BRILiaN 2026: BRI Dukung Asta Cita dan SDGs Desa
-
BRI Debit FC Barcelona Resmi Meluncur, Tawarkan Benefit dan Akses Premium
-
Gubernur Khofifah Hadiri Rakernas Pergunu dan JKSN Bersama Menko Polkam: Kiai Santri Penyejuk Bangsa