SuaraJatim.id - Praktik perdukunan, mengaku sebagai 'orang pintar' sering dijadikan sebagai modus memperdayai korbannya. Seperti dilakukan Moh Khodar (53), warga Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Khodar harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, karena tega mencabuli anak di bawah umur, sebut saja Bunga (16) di kawasan Kecamatan Porong, Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Hardi Yudha mengatakan, Khodar diringkus setelah pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban yang tidak menerimakan perbuatan tersebut.
"Kami amankan berdasarkan laporan dari orang tua korban," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Jumat (16/10/2020).
Ambuka menceritakan, perbuatan cabul itu bermula saat tersangka yang mengaku sebagai ‘orang pintar’ memberi korban sebuah jimat berupa cambuk kecil yang terbuat dari tembaga dan menyuruh korban agar membawanya kemanapun pergi.
"Pelaku sambil mengatakan bahwa jimat tersebut ada penjaganya (makhluk halus, red) sehingga bisa menjaga korban," katanya.
Setelah memberikan korban sebuah jimat, tersangka kemudian mengajak korban membeli bunga setaman. Nah, setelah sampai di rumah tersangka, korban diajak masuk ke dalam kamar.
Pelaku mengajak korban sambil berkata, "ayo sini tak benakno vaginamu nang kamar, cek gak digawe wong lanang (ayo sini saya perbaiki kemaluanmu di kamar, biar tidak dibuat mainan orang lelaki)".
Ajakan tersangka sempat ditolak oleh korban, namun tersangka terus memaksa. Sesampainya di dalam kamar, korban diberi minuman air putih dan korban pun merasa kepalanya pusing.
Baca Juga: Modus Dukun Cabul di Gresik, Transfusi Obat Lewat Hubungan Badan
"Saat korban kepalanya pusing, tersangka membuka baju dan celananya kemudian korban dicabuli," katanya.
Ambuka juga menambahkan, korban pencabulan lain juga terjadi. Seorang ibu rumah tangga berusia 41 tahun juga menjadi korban pencabulan yang dilakukan Khodar.
"Modusnya sama, yaitu tersangka memberikan jimat berupa cambuk kecil," katanya.
Akibat perbuatannya, Khodar dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak.
"Hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta," ujarnya.
Berita Terkait
-
Modus Dukun Cabul di Gresik, Transfusi Obat Lewat Hubungan Badan
-
Ritual Obati Penyakit Kelamin Bantuan Gaib, Harto Sodomi Pemuda Tanggung
-
Sedot Pusar Siswi SMP, Begini Aksi Dukun Cabul Bohongi Telak Ayah Korban
-
Sedot Pusar Korban, Dukun Cabul Mataram Hampir Dihakimi Massa
-
Masukkan Telur ke Kemaluan Emak-emak dan Memerkosa, Dukun Arifin Ditangkap
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
Terkini
-
Mesin Produksi Pabrik di Gresik Dilalap Api, Karyawan Panik Berhamburan
-
18 Siswa TK di Jember Tumbang Akibat Keracunan MBG, Dapur Pengolah Ludes Dilalap Api
-
Kakak Beradik di Ngawi Tewas Tergilas Truk Saat Hujan Deras, Pelaku Kabur
-
Kasur dan Tisu Jadi Saksi Bisu Kasus Asusila: Polisi Geledah Ponpes di Ponorogo
-
Hilang Saat Mencari Ikan di Sungai Brantas, Mustofa Ditemukan Tim SAR dalam Kondisi Tak Bernyawa