
SuaraJatim.id - Praktik perdukunan, mengaku sebagai 'orang pintar' sering dijadikan sebagai modus memperdayai korbannya. Seperti dilakukan Moh Khodar (53), warga Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Khodar harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, karena tega mencabuli anak di bawah umur, sebut saja Bunga (16) di kawasan Kecamatan Porong, Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Hardi Yudha mengatakan, Khodar diringkus setelah pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban yang tidak menerimakan perbuatan tersebut.
"Kami amankan berdasarkan laporan dari orang tua korban," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Jumat (16/10/2020).
Baca Juga: Modus Dukun Cabul di Gresik, Transfusi Obat Lewat Hubungan Badan
Ambuka menceritakan, perbuatan cabul itu bermula saat tersangka yang mengaku sebagai ‘orang pintar’ memberi korban sebuah jimat berupa cambuk kecil yang terbuat dari tembaga dan menyuruh korban agar membawanya kemanapun pergi.
"Pelaku sambil mengatakan bahwa jimat tersebut ada penjaganya (makhluk halus, red) sehingga bisa menjaga korban," katanya.
Setelah memberikan korban sebuah jimat, tersangka kemudian mengajak korban membeli bunga setaman. Nah, setelah sampai di rumah tersangka, korban diajak masuk ke dalam kamar.
Pelaku mengajak korban sambil berkata, "ayo sini tak benakno vaginamu nang kamar, cek gak digawe wong lanang (ayo sini saya perbaiki kemaluanmu di kamar, biar tidak dibuat mainan orang lelaki)".
Ajakan tersangka sempat ditolak oleh korban, namun tersangka terus memaksa. Sesampainya di dalam kamar, korban diberi minuman air putih dan korban pun merasa kepalanya pusing.
Baca Juga: Ritual Obati Penyakit Kelamin Bantuan Gaib, Harto Sodomi Pemuda Tanggung
"Saat korban kepalanya pusing, tersangka membuka baju dan celananya kemudian korban dicabuli," katanya.
Ambuka juga menambahkan, korban pencabulan lain juga terjadi. Seorang ibu rumah tangga berusia 41 tahun juga menjadi korban pencabulan yang dilakukan Khodar.
"Modusnya sama, yaitu tersangka memberikan jimat berupa cambuk kecil," katanya.
Akibat perbuatannya, Khodar dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak.
"Hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta," ujarnya.
Berita Terkait
-
Ngaku Titisan Eyang Putri, Dukun Setubuhi Mahasiswi 7 Bulan Hingga Hamil
-
Begini Gerak Gerik Kakek 61 Tahun Pembunuh Anak Dalam Karung di Bekasi
-
3 Rekomendasi Drama Korea Terbaru Bertema Perdukunan, Berani Nonton?
-
3 Film Korea tentang Praktik Perdukunan, Ada yang Ngeri sampai Bikin Ngakak
-
Apa Itu Neoshamanisme? Praktik Perdukunan yang Diduga Diikuti Bule Telanjang di Bali
Terpopuler
- 3 Pemain Abroad Sudah Tiba di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
- Media China Yakin Timnas Indonesia Naturalisasi Pemain Berbandrol Rp596 M
- 5 Rekomendasi Cushion dengan SPF 50, Sunscreen dan Makeup Jadi Satu Gak Bikin Ribet
- Kata Ustaz Yusuf Mansur soal Tudingan Pernikahan Luna Maya Tidak Sah Gegara Jeda Ijab Kabul
- 7 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 10 Mei 2025, Klaim Semua Hadiah dari Pemain OVR Tinggi hingga Gems
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Carlo Ancelotti Resmi Jadi Pelatih Timnas Brasil
-
Warga Bekasi Laporkan Dedi Mulyadi ke Komnas HAM Buntut Program Barak Militer Anak Nakal
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp500 Ribuan: 4G Spek Dewa, RAM 3GB
-
7 Rekomendasi Makeup Lokal Terbaik: Brand Milik Artis, Harga Kantong Pelajar
-
Serius Tangani Kasus Aremania Lempari Bus Persik Kediri, PT LIB: Ini Memalukan!
Terkini
-
Persik Kediri Tak Perpanjang Masalah, Arema FC Soroti Pengamanan Pertandingan
-
Kumpulan Link DANA Kaget di Libur Panjang Waisak, Lumayan untuk Plesiran
-
Gubernur Khofifah Tanam Pohon Maja di IKN, Wujudkan Jatim sebagai Gerbang Baru Nusantara
-
Viral Warga Blitar Tergeletak Terluka Parah, Penyebabnya Masih Misteri
-
Khofifah Ungkap 'Rahasia' Muslimat NU Jadi Lebih Kuat: Talent DNA Jadi Kunci!