SuaraJatim.id - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mengatur ulang perihal pesangon karyawan yang terkena PHK. Hal ini tentu disambut baik para pengusaha di Kota Surabaya.
Pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai, menjadi dalih mereka mendukung UU Cipta Kerja disahkan. Seperti dikatakan General Manager Plaza Marina Surabaya, Franciska Maria Budiman.
"Di dalam masa Covid ini kita semua enggak ada kepastian, kalau sampai perusahaan kita kena dampak, bisa apa. Mau dituntut sampai ke mana juga pengusahanya," katanya kepada SuaraJatim, Jumat (16/10/2020).
Franciska memahami karyawan tentu tidak akan mau pengurangan pesangon saat mengalami PHK. Namun dengan beleid baru nanti perusahaan akan tetap bisa bertahan di tengah masa pandemi seperti sekarang ini.
Pengusaha boleh saja heppy dengan UU Cipta Kerja itu, tapi tidak dengan sikap buruh. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) tegas menolak adanya penurunan nilai pesangon bagi buruh yang terkena PHK.
Wakil Ketua DPW FSPMI Jawa Timur, Nurudin Hidayat menjelaskan alasan penolakan sebab beleid kontroversial itu salah satunya mengatur nilai pesangon yang turun.
"Tentu kita menolak. Itu sebabnya kenapa buruh hingga saat ini, melakukan aksi-aksi demonstrasi untuk menolak atau membatalkan UU Cipta Kerja yang telah disahkan tersebut," ujar Nurudin.
Kalau perusahaan berat dengan pesangon, Ia menjelaskan, perusahaan seharusnya bisa mencicil. Menurunkan pesangon itu bukan satu-satunya solusi bagi buruh.
"Berat dengan pesangon? Seharusnya pengusaha dapat menyiasatinya dengan mengikutkan pekerja ke dalam program DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), ya semacam mencicil uang pesangon untuk pekerjanya dari awal bekerja," katanya.
Baca Juga: Tersangka Pembakaran Truk Satpol PP Sukoharjo, Semua Masih Pelajar
Saat ini perusahaan itu mencari enaknya saja. Melalui pemerintahan, para pengusaha ini berusaha merevisi peraturan.
"Akan lebih produktif jika diskusinya adalah mencari solusi atau jalan keluar terkait keberatan pengusaha dalam membayar uang pesangon. Bukan bersikap manja, dengan meminta agar aturan pesangon dikurangi, dengan cara merevisi," ujarnya.
"Salah satu yang bisa dilakuka pemerintah itu membentuk semacam lembaga penjamin pesangon. Dimana perusahaan diwajibkan untuk menyisihkan atau menabung uang, yang secara khusus digunakan sebagai biaya cadangan, untuk membayar uang pesangon bagi pekerja yang di-PHK," katanya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Tag
Berita Terkait
-
Tersangka Pembakaran Truk Satpol PP Sukoharjo, Semua Masih Pelajar
-
Pakar Hukum: Wajar Ogah Terbitkan Perppu, Jokowi yang Minta UU Cipta Kerja
-
Massa BEM SI Tak Bisa ke Istana Merdeka, Kini Orasi di Depan Kawat Berduri
-
PNS Banjarbaru Jadi Tersangka Sebar Hoaks Ricuh demo UU Cipta Kerja
-
Soal SKCK Anak SMK Demo Rusuh, Pengamat: Itu Hanya Shock Therapy Polisi..
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Kapolres Bojonegoro: 11 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap dalam Dua Bulan Terakhir
-
Kronologi Penemuan Granat Nanas di Lemari Warga Jember, Berawal dari Kiriman Orang Tua
-
Trans Jatim Gratis Saat Lebaran 2026, Warga Bisa Silaturahmi Nyaman Tanpa Biaya
-
Mudik Lebaran 2026: BRI Operasikan Posko Lebaran 2026 dan 238 Armada Bus Gratis
-
Gubernur Khofifah Beri Kado Spesial Lebaran 1447 H, Layanan Trans Jatim Gratis Bagi Masyarakat