SuaraJatim.id - Pengamat Kebijakan Publik dari Unair Surabaya, Sukardi, menilai ancaman polisi terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pelajar SMK/SMA yang terlibat aksi demo rusuh menolak UU Cipta Kerja dan Omnibus Law hanyalah terapi kejut (shock therapy).
Dilihat dari tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) aparat kepolisian, tugasnya adalah mengayomi dan melindungi masyarakat. Jadi wajar jika ada shock therapy dengan tujuan menakuti pelajar agar berpikir ulang ketika akan melakukan tindakan melanggar hukum.
"Kalau menurut saya itu hanyalah shock therapy untuk menakuti pelajar atau siswa SMA/SMK agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum. Tugas polisi kan mengayomi masyarakat," kata Sukardi pada Suara.com melalui sambungan telepon, Jumat (16/10/2020).
Apa yang dusampaikan Sukardi sangat beralasan, pasalnya ancaman yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian ditujukan untuk siswa yang masih di bawah umur. Artinya, siswa SMA/SMK masih belum bisa mengurus SKCK jika belum cukup umur.
"Kalau secara umur yang pasti siswa SMA/SMK masih belum bisa mengurus SKCK. Dilihat dari situ ancaman polisi hanyalah untuk menakuti saja demi keamanan," katanya.
Namun jika nanti ternyata benar ancaman itu diberlakukan, lanjut Dosen Hukum Perundang-undangan Unair ini, maka sebagai warga negara mereka bisa mengajukan gugatan.
"Itu kan masih sekadar ancaman. Jika nanti benar direalisasikan maka bisa mengajukan gugatan sebagai warga negara yang merasa dirugikan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberi catatan apapun ke dalam SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) bagi pelajar yang ditangkap saat unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh.
"SKCK itu tidak ada hubungannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).
Baca Juga: Begini Kata Polda Jatim Soal SKCK Bagi Siswa SMK Terlibat Demo Rusuh
Yusri menjelaskan catatan yang akan disertakan ke dalam SKCK harus berdasarkan vonis pengadilan atas tindak kejahatan yang dilakukan seseorang.
Sedangkan seluruh pelajar yang pernah diamankan oleh Polda Metro Jaya dalam ricuh unjuk rasa beberapa waktu lalu hanya diminta membuat surat pernyataan dan harus dijemput orang tuanya.
"Kecuali dia yang memang divonis, mereka yang melakukan kejahatan nanti akan tercatat di SKCK itu, tapi ini kan belum," tambahnya.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Pengamat Unej: Alarm Pasar Finansial Usai Sri Mulyani Dicopot, Tugas Berat Menkeu Purbaya Sadewa
-
Viral PHK Massal Gudang Garam, Khofifah Ungkap Fakta Sebenarnya: Itu Pensiun Dini
-
Alfredo Vera: Tim Sudah Analisis Kekuatan dan Kelemahan Bhayangkara FC
-
Sambut Haornas ke-42, Gubernur Khofifah Serukan Semangat Persatuan dan Junjung Sportivitas
-
Efek Sri Mulyani Bikin IHSG Anjlok 1,28 Persen, Kadin Jatim: Kepercayaan Investor Harus Dijaga!