SuaraJatim.id - Pengamat Kebijakan Publik dari Unair Surabaya, Sukardi, menilai ancaman polisi terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pelajar SMK/SMA yang terlibat aksi demo rusuh menolak UU Cipta Kerja dan Omnibus Law hanyalah terapi kejut (shock therapy).
Dilihat dari tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) aparat kepolisian, tugasnya adalah mengayomi dan melindungi masyarakat. Jadi wajar jika ada shock therapy dengan tujuan menakuti pelajar agar berpikir ulang ketika akan melakukan tindakan melanggar hukum.
"Kalau menurut saya itu hanyalah shock therapy untuk menakuti pelajar atau siswa SMA/SMK agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum. Tugas polisi kan mengayomi masyarakat," kata Sukardi pada Suara.com melalui sambungan telepon, Jumat (16/10/2020).
Apa yang dusampaikan Sukardi sangat beralasan, pasalnya ancaman yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian ditujukan untuk siswa yang masih di bawah umur. Artinya, siswa SMA/SMK masih belum bisa mengurus SKCK jika belum cukup umur.
"Kalau secara umur yang pasti siswa SMA/SMK masih belum bisa mengurus SKCK. Dilihat dari situ ancaman polisi hanyalah untuk menakuti saja demi keamanan," katanya.
Namun jika nanti ternyata benar ancaman itu diberlakukan, lanjut Dosen Hukum Perundang-undangan Unair ini, maka sebagai warga negara mereka bisa mengajukan gugatan.
"Itu kan masih sekadar ancaman. Jika nanti benar direalisasikan maka bisa mengajukan gugatan sebagai warga negara yang merasa dirugikan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberi catatan apapun ke dalam SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) bagi pelajar yang ditangkap saat unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh.
"SKCK itu tidak ada hubungannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).
Baca Juga: Begini Kata Polda Jatim Soal SKCK Bagi Siswa SMK Terlibat Demo Rusuh
Yusri menjelaskan catatan yang akan disertakan ke dalam SKCK harus berdasarkan vonis pengadilan atas tindak kejahatan yang dilakukan seseorang.
Sedangkan seluruh pelajar yang pernah diamankan oleh Polda Metro Jaya dalam ricuh unjuk rasa beberapa waktu lalu hanya diminta membuat surat pernyataan dan harus dijemput orang tuanya.
"Kecuali dia yang memang divonis, mereka yang melakukan kejahatan nanti akan tercatat di SKCK itu, tapi ini kan belum," tambahnya.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Kapolres Bojonegoro: 11 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap dalam Dua Bulan Terakhir
-
Kronologi Penemuan Granat Nanas di Lemari Warga Jember, Berawal dari Kiriman Orang Tua
-
Trans Jatim Gratis Saat Lebaran 2026, Warga Bisa Silaturahmi Nyaman Tanpa Biaya
-
Mudik Lebaran 2026: BRI Operasikan Posko Lebaran 2026 dan 238 Armada Bus Gratis
-
Gubernur Khofifah Beri Kado Spesial Lebaran 1447 H, Layanan Trans Jatim Gratis Bagi Masyarakat