Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 10:45 WIB
35 Pelajar SMK di Kabupaten Jombang ditangkapi petugas kepolisian (Foto: Beritajatim)

SuaraJatim.id - Pengamat Kebijakan Publik dari Unair Surabaya, Sukardi, menilai ancaman polisi terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pelajar SMK/SMA yang terlibat aksi demo rusuh menolak UU Cipta Kerja dan Omnibus Law hanyalah terapi kejut (shock therapy).

Dilihat dari tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) aparat kepolisian, tugasnya adalah mengayomi dan melindungi masyarakat. Jadi wajar jika ada shock therapy dengan tujuan menakuti pelajar agar berpikir ulang ketika akan melakukan tindakan melanggar hukum.

"Kalau menurut saya itu hanyalah shock therapy untuk menakuti pelajar atau siswa SMA/SMK agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum. Tugas polisi kan mengayomi masyarakat," kata Sukardi pada Suara.com melalui sambungan telepon, Jumat (16/10/2020).

Apa yang dusampaikan Sukardi sangat beralasan, pasalnya ancaman yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian ditujukan untuk siswa yang masih di bawah umur. Artinya, siswa SMA/SMK masih belum bisa mengurus SKCK jika belum cukup umur.

Baca Juga: Begini Kata Polda Jatim Soal SKCK Bagi Siswa SMK Terlibat Demo Rusuh

"Kalau secara umur yang pasti siswa SMA/SMK masih belum bisa mengurus SKCK. Dilihat dari situ ancaman polisi hanyalah untuk menakuti saja demi keamanan," katanya.

Namun jika nanti ternyata benar ancaman itu diberlakukan, lanjut Dosen Hukum Perundang-undangan Unair ini, maka sebagai warga negara mereka bisa mengajukan gugatan.

"Itu kan masih sekadar ancaman. Jika nanti benar direalisasikan maka bisa mengajukan gugatan sebagai warga negara yang merasa dirugikan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberi catatan apapun ke dalam SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) bagi pelajar yang ditangkap saat unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh.

"SKCK itu tidak ada hubungannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).

Baca Juga: Total 14 Orang Jadi Tersangka Demo Rusuh Tolak Omnibus Law di Jawa Timur

Yusri menjelaskan catatan yang akan disertakan ke dalam SKCK harus berdasarkan vonis pengadilan atas tindak kejahatan yang dilakukan seseorang.

Sedangkan seluruh pelajar yang pernah diamankan oleh Polda Metro Jaya dalam ricuh unjuk rasa beberapa waktu lalu hanya diminta membuat surat pernyataan dan harus dijemput orang tuanya.

"Kecuali dia yang memang divonis, mereka yang melakukan kejahatan nanti akan tercatat di SKCK itu, tapi ini kan belum," tambahnya.

Kontributor : Achmad Ali

Load More