SuaraJatim.id - Pengamat Kebijakan Publik dari Unair Surabaya, Sukardi, menilai ancaman polisi terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pelajar SMK/SMA yang terlibat aksi demo rusuh menolak UU Cipta Kerja dan Omnibus Law hanyalah terapi kejut (shock therapy).
Dilihat dari tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) aparat kepolisian, tugasnya adalah mengayomi dan melindungi masyarakat. Jadi wajar jika ada shock therapy dengan tujuan menakuti pelajar agar berpikir ulang ketika akan melakukan tindakan melanggar hukum.
"Kalau menurut saya itu hanyalah shock therapy untuk menakuti pelajar atau siswa SMA/SMK agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum. Tugas polisi kan mengayomi masyarakat," kata Sukardi pada Suara.com melalui sambungan telepon, Jumat (16/10/2020).
Apa yang dusampaikan Sukardi sangat beralasan, pasalnya ancaman yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian ditujukan untuk siswa yang masih di bawah umur. Artinya, siswa SMA/SMK masih belum bisa mengurus SKCK jika belum cukup umur.
"Kalau secara umur yang pasti siswa SMA/SMK masih belum bisa mengurus SKCK. Dilihat dari situ ancaman polisi hanyalah untuk menakuti saja demi keamanan," katanya.
Namun jika nanti ternyata benar ancaman itu diberlakukan, lanjut Dosen Hukum Perundang-undangan Unair ini, maka sebagai warga negara mereka bisa mengajukan gugatan.
"Itu kan masih sekadar ancaman. Jika nanti benar direalisasikan maka bisa mengajukan gugatan sebagai warga negara yang merasa dirugikan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberi catatan apapun ke dalam SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) bagi pelajar yang ditangkap saat unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh.
"SKCK itu tidak ada hubungannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).
Baca Juga: Begini Kata Polda Jatim Soal SKCK Bagi Siswa SMK Terlibat Demo Rusuh
Yusri menjelaskan catatan yang akan disertakan ke dalam SKCK harus berdasarkan vonis pengadilan atas tindak kejahatan yang dilakukan seseorang.
Sedangkan seluruh pelajar yang pernah diamankan oleh Polda Metro Jaya dalam ricuh unjuk rasa beberapa waktu lalu hanya diminta membuat surat pernyataan dan harus dijemput orang tuanya.
"Kecuali dia yang memang divonis, mereka yang melakukan kejahatan nanti akan tercatat di SKCK itu, tapi ini kan belum," tambahnya.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
- Warga Makassar Mengaku Diminta Bayar Rp500 Ribu Urus Surat Waris
Pilihan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
-
Listyo Diberhentikan, Suyudi Dilantik Prabowo Siang Ini Jadi Kapolri Baru Usai Disetujui DPR
-
Listyo Sigit Prabowo Segera Diganti, DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
Terkini
-
Bikin Anak-Anak Gampang Beli Miras, Toko 'Nakal' di Pemukiman Wonokromo Disegel Satpol PP Surabaya
-
Gapasdap Usulkan Infrastruktur Ketapang-Gilimanuk Masuk Proyek Strategis Nasional
-
Modal Restu Dukun Jarah 36 Lokasi di Surabaya, Maling Motor Keok Didor di Makam Rangkah
-
Ponpes di Kediri Terbakar Usai Ibadah Magrib, Diduga akibat Korsleting Listrik
-
Demi Selamatkan Kambing Kesayangan, Kakek 80 Tahun di Jombang Pulang Tinggal Nama