SuaraJatim.id - Berbagai pihak kini mulai menggugat UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin (5/10/2020). Permohonan untuk melakukan uji materi tersebut ternyata juga disampaikan seorang pelajar SMK di Negeri Ngawi.
Dari penelusuran Suara.com dari laman resmi mkri.id, pelajar yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut merupakan seorang siswi SMK Negeri 1 Ngawi.
Permohonan itu diajukannya bersama empat warga sipil asal Ngawi Jawa Timur. Siswi SMK yang menggugat UU Cipta Kerja tersebut bernama Novita Widyana. Dia tercatat sebagai pemohon II dalam permohonan tersebut.
Sementara empat warga Ngawi lain adalah Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas (karyawan swasta), Elin Dian Sulistioyowati (mahasiswa Universitas Brawijaya), Alin Septiana (mahasiswa Universitas Negeri Malang), dan Alin Sujito (mahasiswa STKIP Modern Ngawi).
Baca Juga: Siswi SMK Gugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi
Dalam permohonan bernomor tanda terima 2039/PAN.MK/X/2020, para pemohon mengajukan pengujian formil UU Cipta Kerja.
Pemohon menilai Pembentukan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan pembentukan undang-undang seperti yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang kemudian diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019.
Dalam permohonan itu, para pemohon juga menegaskan bahwa "UU Cipta Kerja melanggar asas kejelasan tujuan, asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, asas kejelasan rumusan, dan asas keterbukaan".
Selain para warga Ngawi, Mahkamah Konstitusi juga telah menerima dua permohonan uji materi oleh pemohon yang berbeda.
Pada tanggal 9 Oktober, MK menerima permohonan judicial review UU Cipta Kerja dari pelapor atas nama Dewa Putu Reza dan Ayu Putri.
Baca Juga: Pakar Hukum Nilai UU Ciptaker Bisa Dibatalkan oleh MK
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mempersilakan pihak-pihak untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi jika yang tidak puas dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Berita Terkait
-
4 Kuliner Lebaran Unik di Ngawi yang Tak Akan Anda Temukan di Tempat Lain
-
Ciri-ciri Psikopat Narsistik Mirip Pembunuh Mutilasi Wanita dalam Koper di Ngawi, Sikapnya Antisosial!
-
Apa Itu Psikopat Narsistik? Kepribadian yang Dimiliki Antok, Pelaku Mutilasi Ngawi
-
Kronologi Lengkap Mutilasi di Ngawi: Cekcok di Hotel Berujung Tubuh Dipotong, Dibuang di 3 Lokasi
-
Sadis! Ini Kronologi Mutilasi Wanita Dalam Koper di Ngawi, Pelaku Sempat Inapkan Potongan Tubuh di Rumah Nenek
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
BRI Membantu UMKM Seperti Gelap Ruang Jiwa Menjangkau Pasar Global
-
Setelah Gabung dalam BRI UMKM EXPO(RT), Kini Usaha UMKM Unici Songket Silungkang Meroket
-
KBS Jadi Pilihan Destinasi Wisata di Surabaya, Fotografer Keliling Ketiban Rezeki Nomplok
-
Posko Mudik BUMN dari BRI Berikan Layanan Kesehatan dan Ruang Istirahat Saat Arus Balik Lebaran
-
Mensos Gus Ipul Pastikan Pemulihan Pasca Bencana Longsor di Jalur Pacet-Cangar