Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 19 Oktober 2020 | 16:46 WIB
Anggota KPK Abal-Abal Perdayai Warga dan Karyawan BUMN Puluhan Juta Rupiah
Tesangka Vicky Andreanto saat berada di kantor polisi (Foto: Beritajatim)

Namun sampai beberapa lama, Vicky Andreanto tidak kunjung membayar sewa rumahnya. Hingga pada Sabtu (26/9) tersangka memberikan cek BCA No. DH998500 tanggal 2 Oktober 2020 dengan nominal Rp 25 juta a.n Vicky Andreanto.

Tersangka menerangkan kepada korban bahwa cek yang diberikan hanya bisa diambil pada tanggal yang sudah ditentukan, yakni Jumat (2/10). Tapi sewaktu di cek di salah satu kantor Bank BCA di Gresik untuk menukarkan lembar cek tersebut. Cek tersebut tidak bisa di cairkan dan mendapat penolakan dari Bank karena saldo kosong.

Dua kejadian tersebut lantas dilaporkan ke Polsek Cerme. Aparat kepolisian yang melakukan penyelidikan akhirnya membekuk tersangka di Komplek Perum PPS, Desa Suci Kecamatan Manyar, Gresik.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya dan selanjutnya sudah kita amankan di Polsek Cerme guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Baca Juga: Data Korupsi Arteria Dahlan di Mata Najwa, Buatan Anggota KPK Gadungan?

Selain mengamankan Vicky, polisi juga menyita barang bukti yang sangat banyak. Lantaran tersangka ini bisa dikatakan sangat prepare dalam beraksi. Sehingga barang yang digunakan untuk meyakinkan korban sangat banyak.

Load More