SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengeksekusi terpidana mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih ke Rumah Tahanan Negara Perempuan Klas IIA Surabaya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Sunarti dieksekusi setelah putusannya dalam sidang tingkat pertama berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Jaksa Eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain, Selasa, 20/10/2020 telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya No.36/Lid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 5 Oktober 2020 an. Terpidana Sunarti Setyaningsih dengan cara memasukkan ke Rumah Tahanan Negara Perempuan Klas IIA Surabaya di Porong," kata Ali dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020).
Ali menyebut Sunarti dijerat dalam kasus penerimaan suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Sidoarjo. Dalam kasus itu, turut menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saifu'llah.
Sunarti akan mendekam di penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.
"Terpidana diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara penerimaan suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Sidoarjo," ucap Ali.
Sunarti juga harus membayar denda sebesar Rp 100 juta. Bila, denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Panggil Pegawai BPN Kabupaten Cirebon
-
Korupsi Proyek, KPK Periksa Mantan Pimpinan Bank BJB Banjar hingga Eks DPRD
-
Buronan Korupsi Bandara Moa Tiakur Diciduk Saat Nginap di Hotel Pekanbaru
-
Kebut Berkas Rahmat Yasin, KPK Kembali Periksa Sejumlah Pejabat Bogor
-
Ungkap Celah Korupsi Kepala Daerah, Mendagri: Jorok-jorok Semua
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Kejurnas Tenis Piala Ketua MA RI 2026 Dibuka di Malang, Khofifah Dorong Sport Tourism Jatim
-
Kejurnas Tenis Piala Ketua MA RI 2026 Dibuka di Malang, Khofifah Dorong Sport Tourism Jatim
-
Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Telah Dipulihkan
-
Gagal Menyalip Berujung Adu Banteng Lawan Trailer: Pemuda 18 Tahun Tewas di Jalur Ngawi-Solo
-
Terapkan Jumat WFH, Pemkab Lumajang Sukses Hemat Kas Daerah Setengah Miliar