SuaraJatim.id - Seorang ABG (anak baru gede) berinisial YF (16), warga Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep, melahirkan bayi laki-laki sendirian, tanpa bantuan siapapun.
"YF ini melahirkan sendiri di dalam kamarnya. Tidak ada yang tahu, karena YF memang menyembunyikan kehamilannya. Bahkan dari AD yang telah menghamilinya," kata Kapolres Sumenep AKBP Darman, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring suara.com, Rabu (21/10/2020).
Setelah bayi keluar dari perut YF, barulah YF berteriak minta tolong memanggil AD, saudara tirinya yang tinggal serumah. AD pun masuk ke kamar dan melihat YF baru saja melahirkan bayi. AD bergegas mengambil pisau untuk memotong tali pusar bayi.
"AD kemudian membawa bayi itu sambil mengatakan, bayi ini saya bawa daripada nanti membuat aib keluarga. YF sendiri tidak bisa berbuat apa-apa karena dalam kondisi lemah dan sakit setelah melahirkan," ujar Darman.
Baca Juga: Kisah Cinta Terlarang Kakak-Adik di Sumenep, Si Adik Melahirkan Bayi Kakak
AD kemudian meletakkan bayi merah itu ke dalam kardus air mineral yang telah diberi alas sarung. Sedangkan bagian atas ditutupi baju batik warna merah seragam SD.
"AD kemudian membawa bayi itu naik sepeda motor, dan meletakkannya di tembok pembatas belakang Puskesmas Gapura," ujarnya.
Dalam pemeriksaan, AD mengaku punya ide membuang bayi itu karena khawatir menjadi aib bagi keluarga. Apalagi bayi itu merupakan hasil hubungan terlarangnya dengan YF.
"YF ini kan belum menikah dan masih di bawah umur. Apalagi antara YF dan AD masih saudara tiri. Mereka lain bapak tapi satu ibu. Karena itu, AD berinisiatif untuk membuang bayi itu," papar Darman.
Pada 18 September 2020, warga Sumenep dihebohkan dengan penemuan bayi di bawah pagar tembok pembatas belakang Puskesmas Gapura. Saat ditemukan, bayi diletakkan di dalam kardus air mineral dibalut dengan kain sarung. Sementara tali pusarnya sudah terputus.
Baca Juga: Sumenep Geger! Ngebor Sumur yang Keluar Bukan Air, Tapi Lumpur dan Belerang
Bayi itu pertama kali ditemukan oleh seorang pencari rumput. Bayi tersebut saat ini telah diserahkan ke UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Anak Balita (PPSAB) Provinsi Jawa Timur di Sidoarjo.
"Akibat perbuatannya, AD dijerat pasal 305 KUH Pidana, yakni dengan sengaja meninggalkan anak di bawah 7 tahun di suatu tempat supaya dipungut orang lain atau dengan maksud supaya terbebas dari kewajiban pemeliharaan anak itu," katanya.
Berita Terkait
-
Misteri Janda Simpan Mayat Bayi di Lemari, Kasus Terungkap usai Anaknya yang Lain Cium Bau Busuk
-
Sempat Terbakar di Masalembo, KM Sabuk Nusantara Lanjutkan Perjalanan
-
Polisi Masih Buru Pacar dari Wanita yang Buang Bayi di Tong Sampah di Tomang Jakarta Barat
-
Dibawa ke Kampus dalam Kondisi Meninggal, Polisi Duga Ada Pembiaran di Kasus Sejoli Tega Kubur Bayi Hasil Hubungan Gelap
-
Meninggal di Rusun, Sejoli Ini Tepergok Kubur Bayi Hasil Hubungan Gelap di TPU Tanah Kusir
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
Terkini
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani