Muhammad Taufiq
Kamis, 22 Oktober 2020 | 14:55 WIB
Ilustrasi bunuh diri. (Antara)

SuaraJatim.id - Seorang perwira polisi homoseksual akhirnya bunuh diri setelah membunuh pacarnya sendiri yang merupakan seorang lelaki. Di polisi gay itu tak senang pacarnya mau menikah dengan perempuan.

Si polisi homoseksual itu lulusan Sekolah Polisi Negara atau Akademi Kepolisian (Akpol). Ia cemburu pada pacarnya tersebut. Kejadian pembunuhan sendiri terjadi 5 tahun lalu.

Hal itu dibongkar Indonesia Police Watch atau IPW setelah informasi jenderal homoseksual di kepolisian Indonesia terbongkar. Ketua Presidium IPW, Neta S Pane menyatakan bertahun-tahun lalu sudah terbongkat kasus LGBT antar anggota Polri.

"Bagaimana pun kasus seperti ini tidak boleh terulang lagi di tubuh Polri," kata Neta dalam pernyataan persnya.

LGBT di Lingkungan Polri

Indonesia Police Watch pun menyoroti eksistensi kelompok LGBT di tubuh Polri. Malahan ada jenderal bintang satu Brigjen EP masuk dalam kelompok orientasi seksual yang dianggap menyimpang tersebut.

Keberadaan jenderal LGBT itu, IPW menduga ada sistem di Polri yang lengah. Untungnya, Kapolri Jenderal Idham Azis bertindak tegas dengan menindak semua anggota Polri yang masuk dalam LGBT.

Neta S Pane meminta Polri tak puas dengan memberi sanksi jenderal bintang satu itu. Apalagi sebelumnya Brigjen EP telah menduduki jabatan di Divisi SDM Polri.

Munculnya LGBT di lingkungan Polri itu, bagi Neta, mengundang pertanyaan bagaimana kok bisa anggota yang berorientasi LGBT lolos dari seleksi dan rekrutmen Polri.

Baca Juga: Alasan Paus Fransiskus Dukung LGBT: Mereka Anak-anak Tuhan

Neta menilai kasus LGBT ini bisa menunjukkan sistem rekrutmen Polri punya celah.

"Munculnya LGBT di Polri diduga akibat lengahnya sistem rekrutmen di kepolisian serta adanya pembiaran LGBT di lingkungan kepolisian," kata Neta.

LGBT Terlarang di Institusi Polri

Neta mengaku heran, jelas-jelas LGBT sudah terlarang di lingkungan Polri, dimana ada aturan yang tegas mengaturnya. Aturan ini tertuang di Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Oleh sebab itu Neta mengingatkan Polri untuk bersih-bersih LGBT dari lingkungannya. Polri juga mewajibkan Brigjen EP untuk mengikuti pembinaan mental hingga keagamaan selama satu bulan.

Kewajiban tersebut diberikan usai Brigjen EP dinyatakan melanggar ketentuan karena bergabung dalam kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT.

Load More