Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 16:59 WIB
Tersangka kasus pencemaran nama baik Sugi Nur Raharja Alis Gus Nur didampingi beberapa kuasa hukumnya usai menjalani sidang, Kamis (23/5/2019). [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Dilaporkan oleh aliansi santri Jember karena dianggap menghina Nahdlatul Ulama (NU), pengacara Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengungkit penanganan kasus Gus Arya.

Menanggapi itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyono menegaskan perkara yang dilaporkan Sugi Nur terhadap Gus Arya masih berjalan sampai saat ini.

Catur menambahkan Gus Arya juga telah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Tak hanya itu, Catur menyebut pihaknya juga telah memeriksa lima saksi dan ada pula saksi ahli diperiksa.

"Sudah datang kok, sudah ditangani dan sudah diperiksa," ujar Catur, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring suara.com, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga: Mau Sumpah Al Quran, Gus Nur Bawa Nama Habib Taufiq Bilang Sopir NU Mabuk

Sebelumnya, Kuasa hukum Gus Nur, Andry Ermawan menjelaskan laporan kasus tersebut bukannya tidak diproses.

Namun, Andry menganggap penyelidikan begitu lamban hingga sudah hampir setahun tak kunjung selesai. Bahkan, Andry menyebut terlapor juga tidak mendatangi panggilan polisi.

"Saya sudah menanyakan ke penyidik. Tapi baru akan memeriksa saksi ahli bahasa. Nah itu sudah lama. Kalau laporan dari teman-teman santri begitu cepat kalau UU ITE. Nah itu juga kan laporan kami soal UU ITE juga," kata Andry.

"Sementara Arya dipanggil juga tidak datang, tidak kooperatif sampai sekarang," ujarnya.

Andry menyebut hal ini berbanding terbalik ketika ada laporan yang ditujukan kepada Gus Nur yang begitu cepat ditangani. Salah satunya, laporan Aliansi Santri Jember yang menilai Gus Nur telah menghina NU.

Baca Juga: Hina NU, Ketua GP Anshor Berharap Gus Nur Segera Ditangkap

Untuk itu itu, Andry berharap penegakkan hukum bisa imbang dan adil.

Load More