Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 26 Oktober 2020 | 09:59 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Shutterstock)

Felliy pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kini ia meringkuk di sel. Akibat perbuatannya ia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kontributor : Arry Saputra

Load More