Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 28 Oktober 2020 | 07:05 WIB
Surat penolakan yang viral di media sosial. (Twitter/@AnakKolong)

Jurnalis Suara.com mencoba bertemu dengan Ketua RT 04 RW 03 Alvin Sugianto untuk mengetahui alasan warganya menolak akan berdirinya Gereja tersebut. Namun yang bersangkutan tak ada di rumah.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukoharjo Ihsan Muhadi memaparkan, dari informasi yang dirinya terima, awalnya di lokasi itu merupakan rumah tinggal peribadatan.

"Itu menurut laporan yang saya terima lho ya, itu rumah tinggal peribadatan dan akan dibangun rumah ibadah," tururnya.

Berkait polemik pembangunan gereja di Dukuh Jetis, Desa Gadingan, Mojolaban, Ihsan menyebut pihaknya sudah menerjunkan tim dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Baca Juga: 3 Pendemo Ditangkap Brimob, Aliansi Masyarakat Sipil Audiensi ke Polda DIY

KUA nantinya akan memfasilitasi dan berkoordinasi dengan Paguyuban Komunikasi Umat Beragama (PKUB) Mojolaban, dengan Muspika Mojolaban.

Load More