Reza Gunadha
Rabu, 28 Oktober 2020 | 07:25 WIB
Ilustrasi. (Foto: via Metrojambi.com)

SuaraJatim.id - Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus suami menjual istri untuk melayani lelaki lain.

Kali ini, lelaki warga Pamekasan, Madura, ditangkap polisi karena tepergok menjajakan istrinya kepada pria lain.

Lelaki berinisial T (43) menjual istrinya yang berusia 38 tahun melalui akun Twitter.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzi Pratama mengungkapkan, kasus ini terbongkar berawal dari operasi siber polisi.

Polisi menemukan akun Twitter milik T yang mengunggah foto-foto sang istri sedang telanjang.

Tak hanya itu, dalam akun Twitter milik T itu pula ditemukan foto-foto istri yang bersangkutan sedang berhubungan intim.

"Nah, setelah kami mendapatkan informasi itu, langsung menggelar penyelidikan," kata Fauzi, Selasa (27/10/2020).

Polisi melakukan penggerebekan terhadap T di kamar hotel Jalan Jemursari, Rabu (21/10) malam. Kala itu, T dan sang istri sedang melayani tamu di kamar.

Kepada polisi, T mengakui menjajakan istrinya melalui akun Twitter. Melalui akun itu, T membuat pengumuman dirinya dan sang istri menerima lelaki lain untuk berhubungan intim bertiga alias threesome.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan! Gadis Pilih Bareng Pacar di Penjara Ketimbang Bebas

Kekinian, T sudah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Load More