SuaraJatim.id - Penurunan kasus Covid-19 yang terjadi saat libur panjang menuai pertanyaan dari masyarakat.
Data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menunjukkan per Senin (2/11/2020) pukul 12.00 WIB tambahan kasus Covid-19 baru 'hanya' 2.618, padahal jika melihat data seminggu sebelumnya kasus baru bertambah antara 3.000 hingga 4.000 kasus perhari.
Menjawab pertanyaan ini, Staf Khusus Menteri Kesehatan RI Bidang Pembangunan dan Pembiayaan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Alexander Kaliaga Ginting Suka, Sp.P menegaskan angka ini belum jadi gambaran dampak libur panjang pekan lalu.
"Artinya di bulan yang dilaporkan tanggal 1 (November 2020) kemarin belum mencerminkan dampak akibat libur panjang, sehingga tidak ada pemeriksaan ataupun tidak ada spesimen (dari orang) yang diperiksa (setelah liburan panjang)," ujar Alexander dalam acara Webinar, Selasa (3/11/2020).
Lelaki yang akrab disapa Alex itu juga membenarkan, jika ada penurunan laporan kasus positif Covid-19 yang cukup signifikan.
Tak main-main kata dia, data kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia mencapai 82,37 persen.
"Kalau kita lihat dari laporan per 1 Oktober itu ada 337.000 kasus dan yang angka selesai isolasi kesembuhan, dan ada juga artinya kasus kematian yang memang tidak setinggi beberapa minggu sebelumnya," terang Alex.
Alex membantah jika tenaga kesehatan atau rumah sakit tidak mengambil spesimen dari kontak tracing di masyarakat, sehingga menyebabkan penurunan kasus positif Covid-19.
Ia mengatakan spesimen tetap diambil, hanya saja pengiriman atau laporan yang hasil pemeriksaan spesimen yang cenderung tertunda sehingga data menurun.
Baca Juga: Waspada, Lebih dari 33.000 Kasus Covid-19 Terjadi di Malaysia
"Spesimen tetap jumlahnya ada yang diperiksa, dan kemudian jumlah orang yang diperiksa juga tetap menunjukkan bahwa pemeriksaan tetap berlangsung. Yang mungkin terjadi adalah sejumlah sampel, apakah itu dari rumah sakit, apakah itu dari wilayah ke laboratorium," kata Alex.
"Sehingga akibat liburan panjang ini tampaknya seperti ada tertunda di dalam pelaporannya. Jadi bukan di dalam arti sampel tidak diambil atau sampel tidak dikirim tetapi pelaporannya yang tertunda," sambungnya.
Sementara itu, Alex memperkirakan pada 1 hingga 7 November adalah waktu yang tepat untuk melihat dampak kasus Covid-19 setelah libur panjang yang sesungguhnya.
"Setelah tanggal 1 tanggal 7 (November) nanti kita bisa lihat apakah ini (Covid-19) sangat menurun signifikan atau terjadi lonjakan kasus," jelas Alex.
Berita Terkait
-
Akses Obat Makin Mudah, Kemenkes Dorong Masyarakat Lebih Cerdas Melakukan Swamedikasi
-
Imunisasi Anak Menurun Usai Pandemi, Kemenkes Soroti Kekhawatiran Efek Samping dan Hoaks
-
Kemenkes Sebut Hoaks Imunisasi Paling Banyak, Picu Keraguan Orang Tua
-
Kenapa Vaksin HPV Diberikan Sejak Anak-anak? Ini Penjelasan Kemenkes
-
Kemenkes Ungkap Fakta di Balik Foto Viral Menkes Budi Gunadi Pakai Tabung Oksigen
Terpopuler
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
- Viral Pendaki Ditandu Naik Gunung Merbabu, Biaya Capai Rp30 Juta
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Buntut Penggerebekan Suami Bidan, Oknum Dokter Kepala Puskesmas Robatal Resmi Dipecat
-
Viral Status 'Leren Sik' Wakil Ketua DPRD Jatim: Tak Ada Potret Wapres Gibran
-
Bandara Dhoho Kediri Resmi Jadi Embarkasi Haji 2027, Layani 15 Daerah Sekaligus
-
Dukung Tumbuh Kembang Anak, BRI Prioritas Perluas Privilege Lewat Kolaborasi dengan Sequoia School
-
Janjikan Jalur Khusus Masuk Kejaksaan, Oknum Advokat di Surabaya Gasak Duit Korban Rp520 Juta