Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 04 November 2020 | 15:13 WIB
Tersangka Eko diperiksa di Polres Sidoarjo. [Beritajatim.com]

Akibat kejadian tersebut, korban diusir dari rumahnya dan sudah tidak dianggap keluarga lagi.

Lantaran merasa dipermalukan, korban akhirnya lapor ke polisi. Usai menerima laporan, tim kemudian melakukan pengejaran pada pelaku yang sembunyi di atap rumahnya di Wedoro.

“Anggota juga menemukan barang bukti simcard dan ponsel korban yang disembunyikan dalam kotak sepatu di dapur rumah pelaku,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, yang mempunyai ancaman hukuman paling lama 6 tahun.

Baca Juga: Polisi Buru Pendaki Pose Bugil di Gunung Gede

Load More