SuaraJatim.id - DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak penyebar alat peraga kampanye (APK) provokatif.
Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya Achmad Hidayat di Surabaya, mengatakan pihaknya telah menemukan spanduk provokatif berbahaya untuk keamanan, kedamaian dan kenyamanan Pilkada Surabaya.
"Harus ada tindakan tegas dari penyelenggara pemilu, khususnya dari Bawaslu," katanya dilansir dari ANTARA, Minggu (8/11/2020).
Spanduk tersebut bertuliskan "Ojok Gelem Dibujuki, Eri-Armudji Duduk Risma. Paham ? Banteng Ketaton Surabaya Siap Memenangkan Machfud Arifin-Mujiaman". Dalam spanduk tersebut ada semacam keterangan pembuatnya yaitu "Banteng Ketaton Kota Surabaya" dengan logo kepala banteng.
"Kelompok pembuatnya menamakan diri 'Banteng Ketaton Kota Surabaya'. Jelas hal ini ditujukan kepada fungsionaris, kader dan simpatisan PDI Perjuangan yang memiliki logo kepala banteng dan sudah akrab di masyarakat menyebut kader dan simpatisan PDI Perjuangan sebagai 'banteng-banteng'," katanya.
Spanduk tersebut, lanjut Achmad, terkesan jelas memang ditujukan untuk mengadu domba dan menghasut antarkader banteng di akar rumput, sehingga pada akhirnya bisa timbul gesekan yang bisa berujung pada kekerasan.
Achmad menegaskan kelompok pembuatnya menyerukan ajakan dan kesiapan untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman. Itu artinya, kata dia, mereka ini adalah pendukung paslon nomor urut 2 tersebut.
Menurut dia, ada dua titik pemasangan spanduk bernada provokatif tersebut yakni pertama dipasang di Posko Pemenangan di Kelurahan, Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo dan di Jalan Gunungsari.
"Tidak ada yang tahu siapa yang memasang spanduk tersebut. Termasuk yang terpasang di posko, sudah saya cek ke kader dan pengurus tidak ada yang tahu," katanya.
Baca Juga: Klaim Covid-19 Menurun, Tri Rismaharini Minta Warga Tak Takut ke Surabaya
Dugaan pelanggaran ini, menurut Achmad, dapat dikategorikan pelanggaran berat karena dapat memiliki konsekuensi sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 187 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati da Wali Kota.
Menurut dia, pihaknya sudah mengirim laporan ke Bawaslu Surabaya sembari membawa barang bukti spanduk yang disita PDI Surabaya dan foto-foto spanduk. Dalam laporan tersebut, Achmad diterima staf Bawaslu Surabaya dan telah menerima tanda terima laporan.
"Menurut kami, ini perlu mendapat perhatian khusus dan serius dari penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu Surabaya, dengan diberikan tindakan dan sanksi yang tegas sesuai ketentuan perundang-undang yang berlaku. Adanya tindakan tegas berupa penertiban spanduk-spanduk provokatif semacam ini juga dapat menjadi pencegahan agar tidak timbul aksi kekerasan yang lebih luas di lapangan. Serta dapat menghindari adanya tudingan pembiaran oleh aparat berwenang," katanya.
Diketahui Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. Paslon nomor urut 01 tersebut diusung oleh PDI Perjuangan dan didukung oleh PSI. Selain itu mereka juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam partai politik non parlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.
Sedangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan nomor urut 02 diusung koalisi delapan partai yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat dan Partai NasDem serta didukung partai non-parlemen yakni Partai Perindo.
Berita Terkait
-
Kecewa Eri Maju di Pilwali Surabaya, Banteng Ketaton Alihkan Dukungan
-
Musni Umar Berseberangan dengan PDIP Soal Nama Sertifikat Monas
-
Melihat Pentas Drama Teatrikal Perjuangan di Sea World
-
Suami Positif Covid-19, Emak-emak di Surabaya Tagih Santunan Rp15 Juta
-
Pemkot Surabaya Mulai Agendakan Pembukaan Sekolah di Tengah Pandemi
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Oknum Pejabat Madiun Tertangkap Kamera Asyik Main Kartu Virtual saat Rapat Paripurna di DPRD
-
Skandal Makan-Minum: Mantan Wakil Ketua DPRD Jember dan Eks Istri Terbukti Korupsi
-
Hyundai Creta, SUV Keluarga dengan Kabin dan Bagasi Luas yang Paten Jadi Pengantar Liburan
-
Meredam Gejolak Zakat ASN: Pemkab Bondowoso Akhirnya Revisi Aturan Kontroversial
-
Gagal Total! Aksi Nekat Pengunjung Lapas Porong Sembunyikan Ekstasi di Dalam Mulut