SuaraJatim.id - DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak penyebar alat peraga kampanye (APK) provokatif.
Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya Achmad Hidayat di Surabaya, mengatakan pihaknya telah menemukan spanduk provokatif berbahaya untuk keamanan, kedamaian dan kenyamanan Pilkada Surabaya.
"Harus ada tindakan tegas dari penyelenggara pemilu, khususnya dari Bawaslu," katanya dilansir dari ANTARA, Minggu (8/11/2020).
Spanduk tersebut bertuliskan "Ojok Gelem Dibujuki, Eri-Armudji Duduk Risma. Paham ? Banteng Ketaton Surabaya Siap Memenangkan Machfud Arifin-Mujiaman". Dalam spanduk tersebut ada semacam keterangan pembuatnya yaitu "Banteng Ketaton Kota Surabaya" dengan logo kepala banteng.
"Kelompok pembuatnya menamakan diri 'Banteng Ketaton Kota Surabaya'. Jelas hal ini ditujukan kepada fungsionaris, kader dan simpatisan PDI Perjuangan yang memiliki logo kepala banteng dan sudah akrab di masyarakat menyebut kader dan simpatisan PDI Perjuangan sebagai 'banteng-banteng'," katanya.
Spanduk tersebut, lanjut Achmad, terkesan jelas memang ditujukan untuk mengadu domba dan menghasut antarkader banteng di akar rumput, sehingga pada akhirnya bisa timbul gesekan yang bisa berujung pada kekerasan.
Achmad menegaskan kelompok pembuatnya menyerukan ajakan dan kesiapan untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman. Itu artinya, kata dia, mereka ini adalah pendukung paslon nomor urut 2 tersebut.
Menurut dia, ada dua titik pemasangan spanduk bernada provokatif tersebut yakni pertama dipasang di Posko Pemenangan di Kelurahan, Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo dan di Jalan Gunungsari.
"Tidak ada yang tahu siapa yang memasang spanduk tersebut. Termasuk yang terpasang di posko, sudah saya cek ke kader dan pengurus tidak ada yang tahu," katanya.
Baca Juga: Klaim Covid-19 Menurun, Tri Rismaharini Minta Warga Tak Takut ke Surabaya
Dugaan pelanggaran ini, menurut Achmad, dapat dikategorikan pelanggaran berat karena dapat memiliki konsekuensi sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 187 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati da Wali Kota.
Menurut dia, pihaknya sudah mengirim laporan ke Bawaslu Surabaya sembari membawa barang bukti spanduk yang disita PDI Surabaya dan foto-foto spanduk. Dalam laporan tersebut, Achmad diterima staf Bawaslu Surabaya dan telah menerima tanda terima laporan.
"Menurut kami, ini perlu mendapat perhatian khusus dan serius dari penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu Surabaya, dengan diberikan tindakan dan sanksi yang tegas sesuai ketentuan perundang-undang yang berlaku. Adanya tindakan tegas berupa penertiban spanduk-spanduk provokatif semacam ini juga dapat menjadi pencegahan agar tidak timbul aksi kekerasan yang lebih luas di lapangan. Serta dapat menghindari adanya tudingan pembiaran oleh aparat berwenang," katanya.
Diketahui Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. Paslon nomor urut 01 tersebut diusung oleh PDI Perjuangan dan didukung oleh PSI. Selain itu mereka juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam partai politik non parlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.
Sedangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan nomor urut 02 diusung koalisi delapan partai yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat dan Partai NasDem serta didukung partai non-parlemen yakni Partai Perindo.
Berita Terkait
-
Kecewa Eri Maju di Pilwali Surabaya, Banteng Ketaton Alihkan Dukungan
-
Musni Umar Berseberangan dengan PDIP Soal Nama Sertifikat Monas
-
Melihat Pentas Drama Teatrikal Perjuangan di Sea World
-
Suami Positif Covid-19, Emak-emak di Surabaya Tagih Santunan Rp15 Juta
-
Pemkot Surabaya Mulai Agendakan Pembukaan Sekolah di Tengah Pandemi
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
KIK EBA Jadi Syariah Perdana di Indonesia dari BRI Manajemen Investasi
-
Bukan Sekadar Letusan Biasa: PVMBG Ungkap Rekaman Gempa Getaran Banjir Semeru yang Bikin Khawatir
-
Pilu Petani Lombok, Ladang Rusak Diterjang Awan Panas Semeru
-
Di Tengah Keriuhan, Relawan Kesehatan Jadi Penopang Pengungsian Erupsi Semeru
-
Cerita Lansia 90 Tahun Saat Mengungsi Akibat Erupsi Gunung Semeru