SuaraJatim.id - DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak penyebar alat peraga kampanye (APK) provokatif.
Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya Achmad Hidayat di Surabaya, mengatakan pihaknya telah menemukan spanduk provokatif berbahaya untuk keamanan, kedamaian dan kenyamanan Pilkada Surabaya.
"Harus ada tindakan tegas dari penyelenggara pemilu, khususnya dari Bawaslu," katanya dilansir dari ANTARA, Minggu (8/11/2020).
Spanduk tersebut bertuliskan "Ojok Gelem Dibujuki, Eri-Armudji Duduk Risma. Paham ? Banteng Ketaton Surabaya Siap Memenangkan Machfud Arifin-Mujiaman". Dalam spanduk tersebut ada semacam keterangan pembuatnya yaitu "Banteng Ketaton Kota Surabaya" dengan logo kepala banteng.
Baca Juga: Klaim Covid-19 Menurun, Tri Rismaharini Minta Warga Tak Takut ke Surabaya
"Kelompok pembuatnya menamakan diri 'Banteng Ketaton Kota Surabaya'. Jelas hal ini ditujukan kepada fungsionaris, kader dan simpatisan PDI Perjuangan yang memiliki logo kepala banteng dan sudah akrab di masyarakat menyebut kader dan simpatisan PDI Perjuangan sebagai 'banteng-banteng'," katanya.
Spanduk tersebut, lanjut Achmad, terkesan jelas memang ditujukan untuk mengadu domba dan menghasut antarkader banteng di akar rumput, sehingga pada akhirnya bisa timbul gesekan yang bisa berujung pada kekerasan.
Achmad menegaskan kelompok pembuatnya menyerukan ajakan dan kesiapan untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman. Itu artinya, kata dia, mereka ini adalah pendukung paslon nomor urut 2 tersebut.
Menurut dia, ada dua titik pemasangan spanduk bernada provokatif tersebut yakni pertama dipasang di Posko Pemenangan di Kelurahan, Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo dan di Jalan Gunungsari.
"Tidak ada yang tahu siapa yang memasang spanduk tersebut. Termasuk yang terpasang di posko, sudah saya cek ke kader dan pengurus tidak ada yang tahu," katanya.
Baca Juga: Sindikat Pembuat Uang Palsu Rp 16 Miliar yang Siap Edar Ditangkap Polisi
Dugaan pelanggaran ini, menurut Achmad, dapat dikategorikan pelanggaran berat karena dapat memiliki konsekuensi sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 187 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati da Wali Kota.
Menurut dia, pihaknya sudah mengirim laporan ke Bawaslu Surabaya sembari membawa barang bukti spanduk yang disita PDI Surabaya dan foto-foto spanduk. Dalam laporan tersebut, Achmad diterima staf Bawaslu Surabaya dan telah menerima tanda terima laporan.
"Menurut kami, ini perlu mendapat perhatian khusus dan serius dari penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu Surabaya, dengan diberikan tindakan dan sanksi yang tegas sesuai ketentuan perundang-undang yang berlaku. Adanya tindakan tegas berupa penertiban spanduk-spanduk provokatif semacam ini juga dapat menjadi pencegahan agar tidak timbul aksi kekerasan yang lebih luas di lapangan. Serta dapat menghindari adanya tudingan pembiaran oleh aparat berwenang," katanya.
Diketahui Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. Paslon nomor urut 01 tersebut diusung oleh PDI Perjuangan dan didukung oleh PSI. Selain itu mereka juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam partai politik non parlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.
Sedangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan nomor urut 02 diusung koalisi delapan partai yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat dan Partai NasDem serta didukung partai non-parlemen yakni Partai Perindo.
Berita Terkait
-
Tak Lagi Sangar, Begini Tampang Lesu Ivan Sugianto Saat Hendak Ditahan Kasus Paksa Siswa Sujud Menggonggong
-
Pemkot Surabaya Raih Penghargaan Badan Publik Informatif dalam KI Jatim Awards 2024
-
Siapa Ivan Sugianto Sebenarnya? Pengusaha Klub Malam Surabaya Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong
-
Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
-
Ivan Sugianto Pengusaha Apa? Bisnisnya Dikuliti Usai Viral Paksa Siswa SMA Menggonggong
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Prediksi Robby Darwis: Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Jadi Kunci?
-
Nilai Tukar Rupiah Merosot Pagi Ini Jelang Rilis Neraca Perdagangan
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
Pemerintah Mau Hapus BPHTB Hingga Permudah Izin Pembangunan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
Terkini
-
Duh! Oknum Polisi di Kediri Kedapatan Nyabu, Begini Nasibnya Kini
-
Tragedi Berdarah di Surabaya: Ibu dan Anak Tewas Mengenaskan, Diduga Dibunuh
-
Komisi B DPRD Jatim Harap Penyerapan Susu Sapi Peternak Lokal Bisa Lebih Besar
-
Mampir ke Wisata Trawas Mojokerto, Risma Sempat Bikin Heboh
-
Terkuak! Motif di Balik Pembacokan Sadis Suami ke Istri di Blitar