Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Minggu, 08 November 2020 | 19:44 WIB
Gatot Brajamusti menggunakan kursi roda saat menjalani sidang. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

SuaraJatim.id - Aktor Kawakan Gatot Brajamusti dikabarkan meninggal dunia. Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) itu meninggal saat sedang menjalani vonis penjara di LP Cipinang.

Sahabat Gatot, Evry Joe mengatakan, Aa Gatot meninggal meninggal karena sakit stroke.

Menurutnya, selama menjalani hukuman penjara, lelaki yang dekat dengan Reza Artamevia ini sudah beberapa bulan lalu dirawat di RS Pengayoman.

"Beliau sudah lama stroke ringan selama di penjara," ujar aktor sekaligus  kepada Suara.com, Minggu (8/11/2020).

Baca Juga: Sakit Stroke, Mantan Ketua PARFI Gatot Brajamusti Meninggal Dunia

"Sudah lama sudah hampir beberapa bulan di sana (RS) dirawatnya,"imbuhnya.

Rencananya jenazah akan dimakamkan di Sukabumi. 

 "Istrinya tadi saya telepon sekarang lagi persiapan di bawa ke Sukabumi, karena keluarga di sana semua kan," katanya. 

Evry mengatakan, malam ini jenazah baru akan dibawa dan dimandikan, hingga kemungkinan akan dimakamkan besok pagi.

"Di Sukabumi dimakaminnya mungkin besok, ini dibawa dulu sekarang, mungkin dimandiin, besok tentunya nggak mungkin langsung (dimakamin), besok lah kayaknya," jelasnya.

Baca Juga: Meninggal di LP Cipinang, Gatot Brajamusti Dimakamkan di Sukabumi

Diketahui, pada tanggal 29 Agustus 2016, Gatot Brajamusti ditangkap bersama Reza Artamevia di Mataram oleh BNN dengan tuduhan penggunaan narkoba atas kepemilikan sabu.

Pada tanggal 1 September 2016, Gatot Brajamusti dinyatakan sebagai tersangka dengan tuduhan kepemilikan senjata ilegal dan penggunaan narkoba.

Gatot Brajamusti diketahui menjalani total hukuman 20 tahun penjara dari 3 kasus yang menimpanya. Kasus pertama yaitu kasus kepemilikan dua senjata api ilegal, yakni pistol jenis Glock dan Walther, lengkap dengan ratusan amunisinya.

Pada 12 Juli 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Gatot Brajamusti.

Kasus kedua yang membelit Gatot Brajamusti adalah pemerkosaan terhadap anak. Di kasus itu, Aa Gatot sapaannya divonis 9 tahun penjara.

Dia terbukti melakukan tipu muslihat kepada anak yang berumur dibawah 17 tahun.

Hukuman Gatot Brajamusti genap 20 tahun penjara di kasus narkoba. Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan sabu.

Load More