SuaraJatim.id - Pemilik akun Facebook Joko Umbaran Unyil ditangkap lantaran menghina polisi di media sosial. Si pemilik akun bernama asli Joko Ristiawan (32) warga Desa Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Lantaran rekaman video dan capture yang diunggah di Facebook miliknya yang sudah menghina petugas, Ia akhirnya diamankan oleh Unit Pidum, Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji membenarkan pihaknya telah mengamankan Joko Ristiawan pemilik akun Joko Umbaran Unyil, yang telah melakukan pelanggaran UU ITE. Pasal 45A Ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Iya, benar kita sudah mengamankan Joko Ristiawan pemilik akun Joko Umbaran Unyil, yang telah menghina petugas,” katanya, seperti dikutip dari Beritajatim.com, jejaring suara.com, Senin (09/11/2020).
Baca Juga: Sebelum Ditangkap Karena Hina Polisi di FB, Ardi Lebih Dulu Dimarahi Istri
Kejadian itu berawal saat pelapor Imam Mahmudi dan saksi selaku anggota PJR Polda Jatim, menindak pengendara truk bernama Joko Ristiawan karena melanggar tata cara muatan sehingga dilakukan penilangan.
Pada saat itu Joko Ristiawan berusaha menyuap petugas dengan menyelipkan uang pecahan Rp 50 ribu yang di selipkan pada buku KIR.
Namun petugas menolak, petugas pun tetap melakukan tindakan tilang. Tersangka merasa emosi dan surat tilang itu dibuang ke tanah, lalu dia merekam video atas peristiwa itu. Kejadian tersebut pada Rabu (23/9/20) sekitar pukul 09.00 WIB.
Selang beberapa jam, usai kejadian tersebut pelapor Imam Mahmudi melihat postingan rekaman video proses penindakan tilang yang telah ia lakukan itu.
Diposting di Facebook dengan nama akun Joko Umbaran Unyil. Dalam postingan itu di tambahkan kalimat: “pengemis berseragam…km759…ASU’.
Baca Juga: Posting Hina Polisi, Pengusaha Percetakan Diamankan Polres Gunungkidul
Berbekal print out screenshot postingan itu, korban melaporkan akun Joko Umbaran Unyil dengan pemilik akun Joko Ristiawan.
Mendapatkan laporan tersebut Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan. Petugas pun mengetahui alamat rumahnya di Semarang.
Namun pada saat petugas melakukan pencarian ke Semarang, yang bersangkutan berada di Kendal. Petugas Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo pun langsung melakukan pengejaran sampai akhirnya petugas mendapatkan informasi bahwa Joko Ristiawan ada di daerah Demak.
Joko Ristiawan saat itu mengemudikan truk yang bermuatan ayam ke arah timur dengan kecepatan tinggi. Petugas mengikuti truk tersebut dan akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka di daerah Bunder Gresik.
“Joko Ristiawan selanjutnya dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk penyidikan lebih lanjut,” tegasnya mantan Waka Polres Jombang itu.
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
Terkini
-
Pemkot Surabaya Turun Tangan Dampingi Siswa SMAK Gloria yang Dipaksa Ivan Sugianto Menggonggong
-
Misteri Tewasnya Siswi MI Banyuwangi, Diduga Jadi Korban Pemerkosaan
-
Pengamat Unair Soroti Undecided Voters Survei Litbang Kompas: 50 Persen Sudah Tentukan Pilihan
-
Pilgub Jatim Masih Dinamis, Hasil Survei Terus Bergerak
-
Foto Penangkapan Ivan Sugianto Viral, Warganet Sempat Curiga Ada yang Aneh