Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 26 Oktober 2020 | 17:12 WIB
Ardi saat ditangkap dan meminta maaf di kantor Polres Blitar (Foto: Farian)

SuaraJatim.id - Sebuah postingan ujaran kebencian terdeteksi oleh tim Cyber Polres Blitar Kota. Akun Facebook Ayahe Himawari, pada tanggal 22 Oktober 2020 lalu memposting tulisan yang intinya menghina institusi kepolisian.

Postingan itu diunggah pada grup Facebook Informasi Hiburan Blitar. Sejumlah warganet juga terlihat mengomentari postingan yang belakangan sudah lenyap tersebut.

Dalam postingan di grup, pemilik akun menulis "Polisi untung pedagang buntung. Polisi ra due duit garek metu golek sing ra gae masker trus ditilang. Pedagang lek ora onok tontonan ra entok duit. Dodolan ning embong ra gae masker di tilang polisi. Asuuuu polisi oleh bati akeh".

Belakangan diketahui pemilik akun Facebook Ayahe Himawari tersebut bernama Ardiansyah (38) yang tinggal di Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Debat Paslon di Pilwalkot Blitar Tanpa Suporter

"Kemudian yang bersangkutan (pemilik akun/Ardiansyah) sudah kita dalami dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya," kata Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Ardi Purboyo, Senin (26/10/2020).

Kepada polisi Ardiansyah mengaku, tulisan yang diposting grup Informasi Hiburan Blitar didasari rasa jengkel atas cerita temannya yang mengaku baru mendapat sanksi pelanggaran protokol kesehatan (protkes).

Teman Ardy itu bilang didenda Rp 250 ribu akibat tak pakai masker. Karena ikutan jengkel, ia lalu curhat ke Grup Facebook tanpa melakukan klarifikasi.

Begitu selesai menghujat, Ardi lalu keluar dari grup itu. Ini setelah istrinya memarahi Ardi atas kelakuannya itu. Sebelum keluar, Ardi tak menghapus postingan yang akhirnya berbuntut panjang.

Singkat cerita, Sabtu (24/10/2020) lalu, polisi menemukan dan menjemput Ardy di kediamannya. Ia dibawa ke Mapolres Blitar Kota untuk dimintai klarifikasi.

Baca Juga: Posting Hina Polisi, Pengusaha Percetakan Diamankan Polres Gunungkidul

"Rupanya memang yang bersangkutan memposting itu tanpa klarifikasi terlebih dulu dan hanya mendengarkan cerita dari temannya," ungkap perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris itu.

Setelah dimintai keterangan, pengagum Naruto itupun meminta maaf dan membuat surat pernyataan yang disaksikan oleh keluarga dan perangkat desa setempat. Ardy mengakui perbuatannya.

"Dan hal ini akan saya jadikan pelajaran agar tidak terulang kembali. Sekali lagi saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada instansi polisi terutama Polres Blitar Kota," kata Ardiansyah meminta maaf.

Terpisah, Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela mengatakan denda operasi yustisi dari para pelanggar masuk ke kas daerah. Ia menjelaskan, operasi yustisi itu merupakan tindak-lanjut dari penegakan Peraturan Daerah (perda) dengan leading sector Satpol PP.

TNI dan Polri bersifat membantu, karena memang menjadi tugasnya menekan penyebaran virus corona. Mekanismenya melalui sidang cepat.

"Adapun mekanismenya setelah penegakan penindakan tipiring maupun pelanggaran peraturan daerah, ini disidangkan dengan mekanisme sidang cepat yang dihadiri juga oleh jaksa penuntut umum," kata Leonard.

Jaksa penuntut umum, lanjut Leonard, juga bertindak sebagai eksekutor denda tipiring. Uang denda hasil putusan sidang tipiring kemudian disetorkan ke kas daerah, karena operasi yustisi merupakan bagian dari penegakan perda.

"Jadi pihak kepolisian tidak terkait sama sekali urusan pembayaran denda. Jadi polisi bisa melakukan penegakan dengan tipiring, berkas inilah disampaikan Pengadilan Negeri Blitar untuk disidangkan. Yang mana dasar persidangan adalah berkas tipiring haisl penegakan hukum salah satunya dari kepolisian," bebernya.

Abituren Akpol 2000 tersebut memastikan dalam pelaksanaan operasi yustisi selalu dilakukan secara gabungan mulai dari Satpol PP, Polisi, dan TNI serta Satgas penanggulangan covid-19.

Kontributor : Farian

Load More