Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 26 Oktober 2020 | 17:12 WIB
Ardi saat ditangkap dan meminta maaf di kantor Polres Blitar (Foto: Farian)

Setelah dimintai keterangan, pengagum Naruto itupun meminta maaf dan membuat surat pernyataan yang disaksikan oleh keluarga dan perangkat desa setempat. Ardy mengakui perbuatannya.

"Dan hal ini akan saya jadikan pelajaran agar tidak terulang kembali. Sekali lagi saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada instansi polisi terutama Polres Blitar Kota," kata Ardiansyah meminta maaf.

Terpisah, Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela mengatakan denda operasi yustisi dari para pelanggar masuk ke kas daerah. Ia menjelaskan, operasi yustisi itu merupakan tindak-lanjut dari penegakan Peraturan Daerah (perda) dengan leading sector Satpol PP.

TNI dan Polri bersifat membantu, karena memang menjadi tugasnya menekan penyebaran virus corona. Mekanismenya melalui sidang cepat.

Baca Juga: Debat Paslon di Pilwalkot Blitar Tanpa Suporter

"Adapun mekanismenya setelah penegakan penindakan tipiring maupun pelanggaran peraturan daerah, ini disidangkan dengan mekanisme sidang cepat yang dihadiri juga oleh jaksa penuntut umum," kata Leonard.

Jaksa penuntut umum, lanjut Leonard, juga bertindak sebagai eksekutor denda tipiring. Uang denda hasil putusan sidang tipiring kemudian disetorkan ke kas daerah, karena operasi yustisi merupakan bagian dari penegakan perda.

"Jadi pihak kepolisian tidak terkait sama sekali urusan pembayaran denda. Jadi polisi bisa melakukan penegakan dengan tipiring, berkas inilah disampaikan Pengadilan Negeri Blitar untuk disidangkan. Yang mana dasar persidangan adalah berkas tipiring haisl penegakan hukum salah satunya dari kepolisian," bebernya.

Abituren Akpol 2000 tersebut memastikan dalam pelaksanaan operasi yustisi selalu dilakukan secara gabungan mulai dari Satpol PP, Polisi, dan TNI serta Satgas penanggulangan covid-19.

Kontributor : Farian

Baca Juga: Posting Hina Polisi, Pengusaha Percetakan Diamankan Polres Gunungkidul

Load More