SuaraJatim.id - Sebuah postingan ujaran kebencian terdeteksi oleh tim Cyber Polres Blitar Kota. Akun Facebook Ayahe Himawari, pada tanggal 22 Oktober 2020 lalu memposting tulisan yang intinya menghina institusi kepolisian.
Postingan itu diunggah pada grup Facebook Informasi Hiburan Blitar. Sejumlah warganet juga terlihat mengomentari postingan yang belakangan sudah lenyap tersebut.
Dalam postingan di grup, pemilik akun menulis "Polisi untung pedagang buntung. Polisi ra due duit garek metu golek sing ra gae masker trus ditilang. Pedagang lek ora onok tontonan ra entok duit. Dodolan ning embong ra gae masker di tilang polisi. Asuuuu polisi oleh bati akeh".
Belakangan diketahui pemilik akun Facebook Ayahe Himawari tersebut bernama Ardiansyah (38) yang tinggal di Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
"Kemudian yang bersangkutan (pemilik akun/Ardiansyah) sudah kita dalami dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya," kata Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Ardi Purboyo, Senin (26/10/2020).
Kepada polisi Ardiansyah mengaku, tulisan yang diposting grup Informasi Hiburan Blitar didasari rasa jengkel atas cerita temannya yang mengaku baru mendapat sanksi pelanggaran protokol kesehatan (protkes).
Teman Ardy itu bilang didenda Rp 250 ribu akibat tak pakai masker. Karena ikutan jengkel, ia lalu curhat ke Grup Facebook tanpa melakukan klarifikasi.
Begitu selesai menghujat, Ardi lalu keluar dari grup itu. Ini setelah istrinya memarahi Ardi atas kelakuannya itu. Sebelum keluar, Ardi tak menghapus postingan yang akhirnya berbuntut panjang.
Singkat cerita, Sabtu (24/10/2020) lalu, polisi menemukan dan menjemput Ardy di kediamannya. Ia dibawa ke Mapolres Blitar Kota untuk dimintai klarifikasi.
Baca Juga: Debat Paslon di Pilwalkot Blitar Tanpa Suporter
"Rupanya memang yang bersangkutan memposting itu tanpa klarifikasi terlebih dulu dan hanya mendengarkan cerita dari temannya," ungkap perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris itu.
Setelah dimintai keterangan, pengagum Naruto itupun meminta maaf dan membuat surat pernyataan yang disaksikan oleh keluarga dan perangkat desa setempat. Ardy mengakui perbuatannya.
"Dan hal ini akan saya jadikan pelajaran agar tidak terulang kembali. Sekali lagi saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada instansi polisi terutama Polres Blitar Kota," kata Ardiansyah meminta maaf.
Terpisah, Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela mengatakan denda operasi yustisi dari para pelanggar masuk ke kas daerah. Ia menjelaskan, operasi yustisi itu merupakan tindak-lanjut dari penegakan Peraturan Daerah (perda) dengan leading sector Satpol PP.
TNI dan Polri bersifat membantu, karena memang menjadi tugasnya menekan penyebaran virus corona. Mekanismenya melalui sidang cepat.
"Adapun mekanismenya setelah penegakan penindakan tipiring maupun pelanggaran peraturan daerah, ini disidangkan dengan mekanisme sidang cepat yang dihadiri juga oleh jaksa penuntut umum," kata Leonard.
Berita Terkait
-
Debat Paslon di Pilwalkot Blitar Tanpa Suporter
-
Posting Hina Polisi, Pengusaha Percetakan Diamankan Polres Gunungkidul
-
Cara Pengedar Kelabuhi Petugas Lapas Pasok Sabu Pakai Kopi Sacet dan Odol
-
3 Pegawai Positif, Ngurus KTP dan Akta Kelahiran di Blitar Tutup Sepekan
-
Serem! Kantor KPU Blitar Diteror Santet
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
Terkini
-
SPPG Dilarang Tolak Produk UMKM, Dapur MBG Bandel Terancam Suspend
-
Kepala SPPG Wajib Buat Perjanjian Waktu Konsumsi Terbaik MBG dengan Kepala Sekolah
-
Komitmen Pendidikan Berkualitas, Gubernur Khofifah Dianugerahi Penghargaan dari BMPS
-
Angin Kencang Terjang Tiga Kecamatan di Pacitan, 7 Rumah Rusak
-
5 Fakta Pikap Sayur Tabrak Penonton Balap Liar di Magetan, 2 Orang Tewas