SuaraJatim.id - Prajurit TNI AD, Serma T (25) dihukum penjara selama 8 bulan oleh Pengadilan Militer II-8 Jakarta. Ia terbukti melakukan kesalahan, yakni melanggar perintah atasan atas larangan menjadi homoseksual atau LGBT.
Hal tersebut merujuk pada situs Mahkamah Agung (MA) sebagaimana dilihat Suara.com, Senin (9/11/2020). Selanjutnya, Serma T juga terbukti bersalah lantaran merekam hubungan sesama jenis menggunakan ponsel genggam.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Letkol Chk M Rachmat Jaelani SH, Serma T selaku terdakwa dihukum penjara selama 8 bulan.
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 8 (delapan) bulan. Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar majelis hakim.
Kasus bermula saat Serma T melakukan hubungan sesama jenis di kawasan Cijantung, Jakarta Timur. Selanjutnya, dia kembali melakukan hal serupa di sebuah mess di Kepulauan Riau pada Januari 2019.
Kegiatan tersebut dilakukan berulang-ulang pada April 2019 dan Juni 2019. Hubungan sesama jenis itu dilakukan di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Dalam hal ini, tepatnya pada April 2019 dan Juni 2019, Serma T merekam aktivitas hubungan seksual dengan Letda Laut (KH) dr. A. Tak hanya itu, Serma T mengambil gambar menggunakan ponsel genggam saat berhubungan.
Dengan demikian, Serma T dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Hal yang kemudian membuat Serma T harus mendekam di penjara lantaran dia melanggar UU ITE. Pasalnya, perbuatan Serma T selaku terdakwa bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat, baik norma agama, susila, dan kepatutan.
Baca Juga: Dipecat! Oknum TNI Serma T Berkali-kali Bersetubuh dengan Laki-laki
Tak hanya itu, perbuatan Serma T sangat berdampak buruk bagi kesatuan. Hakim menilai, perbuatan Serma T merupakan penyakit yang sulit untuk disembuhkan -- terlebih hal itu dilakukan oleh seorang prajurit.
"Keadaan-keadaan yang meringankan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan," beber majelis.
Dipecat
Merujuk pada Surat Telegram Kasad Nomor ST/2497/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang mencegah terjadinya tindak pidana susila atau perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh Prajurit dan bertentangan dengan perintah kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan prajurit.
Dengan demikian, Serma T telah melanggar Pasal 103 KUHPMilite, yakni terkait melawan perintah dinas/atasan. Ada pertimbangan majelis hakim untuk kemudian menjadi dasar pemecatan terhadap Serma T.
Serma T dikhawatirkan akan menganggu dan menggoyahkan sendi-sendi disiplin di lingkungan TNI jika dia masih dipertahankan. Dengan demikian, dia harus dipisahkan dari kehidupan TNI dengan cara dipecat.
Berita Terkait
-
Dipecat! Oknum TNI Serma T Berkali-kali Bersetubuh dengan Laki-laki
-
Rekam saat Bersetubuh, Prajurit TNI AD Homo Serma T Dipecat!
-
Rekam Hubungan Sesama Jenis, Oknum Prajurit TNI AD Dipecat!
-
Para Ulama di Bangladesh Buka Madrasah untuk Transgender
-
Pemilu AS: Sarah McBride Jadi Senator Transgender AS Pertama
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Terbukti! Dapat Saldo DANA Gratis Langsung Cair! Cek 3 Link Kaget Hari Ini
-
Jembatan Kutorejo Nganjuk Siap Dibuka! Kapan Warga Bisa Melintas?
-
Rejeki Nempel! Cek 5 Link ShopeePay Gratis Akhir Pekan Ini, Siapa Cepat Dia Dapat
-
BRI dan UMKM Desa Wujudkan Ekonomi Inklusif Lewat Desa BRILiaN
-
Ramalan Master Ong: 8 Shio Ini Bakal Banjir Cuan Mendadak di Akhir Tahun 2025, Kamu Termasuk?