Muhammad Taufiq
Selasa, 10 November 2020 | 15:00 WIB
Unggahan Anya Geraldine [Instagram]

"Hati-hati gengs, ada hukumnya, jgn fitnah dulu. 'Adapun pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang melarang: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." Tulis akun tersebut.

Load More