Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Novian Ardiansyah
Kamis, 12 November 2020 | 07:34 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol. (Suara.com/Muhammad Ilham Baktora)

Illiza memandang, aturan terkait minuman beralkohol yang tertuang di dalam KUHP belum cukup. Sehingga diperlukan undang-undang yang dapat mengatur persoalan minuman beralkohol secara mendetail. Ia berharap, keberadaan RUU Larangan Minuman Beralkohol dapat segera tuntas sampai nantinya disahkan.

Load More