SuaraJatim.id - Belum juga bebas dari tahanan kasus penganiayaan terhadap seorang remaja, kasus serupa menanti Bahar bin Smith. Bedanya, kali ini korbannya seorang sopir taksi online.
Petugas kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap Bahar terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online pada 2018. Polisi sudah mengantongi izin dari pihak Dirjen PAS untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bahar.
"Jadi Ditreskrimum Polda Jawa Barat itu mengagendakan pemanggilan Bahar bin Smith. Nanti pada 23 November 2020, kapasitasnya sebagai tersangka, pemeriksaan lanjutan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago di Polda, seperti dikutip dari Ayobogor.com, Rabu (18/11/2020).
Namun, Erdi belum dapat memastikan di mana tempat Bahar akan diperiksa. Erdi menuturkan, ada rencana beberapa tempat pemeriksaan Bahar, pertama di Lapas Gunung Sindur yang menjadi tempat Bahar ditahan.
Baca Juga: Gebuki Sopir Taksi, Habib Bahar Bin Smith Diperiksa 23 November
Lalu opsi kedua di Polda Jabar, atau tepatnya di Direktorat Reserse Direktorat Reserse Umum Polda Jabar.
"Itu kita belum tahu, apakah pemeriksaannya di Polda Jabar atau penyidik yang akan berangkat ke LP Gunung Sindur Bogor," kata Erdi.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Chuzaini Patoppoi, mengaku bahwa kepolisian Polda Jabar belum pernah menerima surat perdamaian ataupun pencabutan laporan terkait kasus Habib Bahar.
"Betul (Bahar) berdasarkan hasil gelar perkara telah ditetapkan tersangka. Saat ini penyidik sedang minta ijin ke Ditjen Pas Kementrian Hukum dan Ham, untuk periksa yang bersangkutan, di Lapas Gunung Sindur," ujarnya, Selasa (27/10/2020).
Berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan di Bandung tanggal 21 Oktober, Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasar laporan pada tanggal 4 September 2018 lalu dengan pelapor bernama Andriansyah.
Baca Juga: Kantongi Izin dari Dirjen PAS, Polda Jabar Segera Periksa Bahar bin Smith
Dalam kasus ini, bahar diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUH Pidana.
Mengingat belum diterimanya surat pencabutan ataupun perdamaian maka Polda Jabar masih menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Beda Komentar Tokoh NU dan Habib Bahar bin Smith soal Gaya Ceramah Gus Miftah
-
Habib Bahar bin Smith Komentari Cara Dakwah Gus Miftah: Nggak Menyalahkan...
-
Guru Gembul Lulusan Mana?, Konten Kreator yang Ramai Kritik Nasab Ba'alawi
-
Begini Cara Praktis Mengetahui Nasab Habib di Indonesia Agar Tak Salah Mengikut Ajarannya
-
Habib Bahar bin Smith Dikabarkan Sakit, Terasa Sejak Ceramah Soal Judi Online Rasuki Polri hingga DPR
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Berikut Ini Kisah Sukses Bening by Helena Bersama BRI
-
Gubernur Khofifah Komitmen Bangun Moderasi Beragama Diajarkan Sejak Dini, Jaga Sinergi dengan BNPT
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia