SuaraJatim.id - Polusi udara memberi dampak buruk bagi kesehatan. Polusi udara yang buruk, bahkan bisa menyebabkan stroke dan serangan jantung.
Tingkat keparahan polusi udara di suatu wilayah diukur dari kadar particulate matter 2.5 atau PM 2.5. Ukuran debu PM 2.5 ini sangat kecil dan sangat berbahaya karena bisa langsung masuk ke saluran napas, bahkan hingga mencapai pembuluh darah. JIka terus terhirup, bisa menyebabkan stroke dan serangan jantung.
Dokter spesialis paru dr. Erlang Samoedro mengatakan bahwa jumlah PM 2.5 yang terlalu tinggi setara seperti orang yang mengisap sebatang rokok.
"Bahkan PM 2.5 yang terhirup selama 1 hari sama saja dengan kita merokok. Jadi polusi udara statusnya sama dengan kita menghirup rokok," ujar dr. Erlang dalam acara webinar yang berlangsung Selasa (17/11/2020).
Adapun perbandingan menghirup udara PM 2.5 dengan perokok adalah jika indikator menunjukkan kandungan PM 2.5 bernilai sebesar 20, maka jika terhirup selama seharian penuh sama dengan mengisap satu batang rokok.
Tapi apabila PM 2.5 bernilai 200 atau lebih dan seharian penuh dihirup karena beraktivitas di luar ruangan, artinya orang tersebut sama dengan mengisap 10 batang rokok.
Itulah mengapa sebelum beraktivitas di luar ruangan, kita disarankan melakukan berbagai langkah pencegahan, seperti memakai masker atau memantau kualitas udara yang sedang bersirkulasi di waktu tersebut.
Memantau kualitas udara kini bisa dilakukan menggunakan aplikasi Nafas, dengan cara mengecek kadar PM 2.5, apakah mencapai 100 atau tidak. Jika tidak, maka aktivitas bisa aman dilakukan.
Namun jika memang sudah mencapai 100, maka perhatikan warna yang ada. Jika menunjukkan warna orange, maka kegiatan luar ruangan atau berolahraga yang disarankan adalah beraktivitas kurang dari 90 menit.
Baca Juga: Studi Jerman: Polusi Udara Berkontribusi pada 15 Persen Kematian Covid-19
Sedangkan jika menunjukkan warna merah, itu berarti kita hanya boleh beraktivitas di luar ruangan maksimal selama 90 menit. Dan tanda ungu menunjukkan kadar PM 2.5 yang tinggi dan waktu beraktivitas atau berolahraga harus dilakukan maksimal 30 menit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Penerbangan Rute Surabaya-Jember Resmi Mengudara Lagi 1 Juni 2026, Cek Jadwalnya
-
Geger Pocong Sajam di Ponggok Buat Warga Resah, Kapolres Blitar Akhirnya Bongkar Faktanya
-
Geger! Ular Piton Nyeberang di Depan Polres Gresik Bikin Warga Panik
-
Gubernur Khofifah, Wagub, dan Keluarga Salat Idul Adha di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya
-
Mencuci Jeroan Hewan Kurban di Sungai, Warga Surabaya Kena Sanksi