SuaraJatim.id - Polusi udara memberi dampak buruk bagi kesehatan. Polusi udara yang buruk, bahkan bisa menyebabkan stroke dan serangan jantung.
Tingkat keparahan polusi udara di suatu wilayah diukur dari kadar particulate matter 2.5 atau PM 2.5. Ukuran debu PM 2.5 ini sangat kecil dan sangat berbahaya karena bisa langsung masuk ke saluran napas, bahkan hingga mencapai pembuluh darah. JIka terus terhirup, bisa menyebabkan stroke dan serangan jantung.
Dokter spesialis paru dr. Erlang Samoedro mengatakan bahwa jumlah PM 2.5 yang terlalu tinggi setara seperti orang yang mengisap sebatang rokok.
"Bahkan PM 2.5 yang terhirup selama 1 hari sama saja dengan kita merokok. Jadi polusi udara statusnya sama dengan kita menghirup rokok," ujar dr. Erlang dalam acara webinar yang berlangsung Selasa (17/11/2020).
Adapun perbandingan menghirup udara PM 2.5 dengan perokok adalah jika indikator menunjukkan kandungan PM 2.5 bernilai sebesar 20, maka jika terhirup selama seharian penuh sama dengan mengisap satu batang rokok.
Tapi apabila PM 2.5 bernilai 200 atau lebih dan seharian penuh dihirup karena beraktivitas di luar ruangan, artinya orang tersebut sama dengan mengisap 10 batang rokok.
Itulah mengapa sebelum beraktivitas di luar ruangan, kita disarankan melakukan berbagai langkah pencegahan, seperti memakai masker atau memantau kualitas udara yang sedang bersirkulasi di waktu tersebut.
Memantau kualitas udara kini bisa dilakukan menggunakan aplikasi Nafas, dengan cara mengecek kadar PM 2.5, apakah mencapai 100 atau tidak. Jika tidak, maka aktivitas bisa aman dilakukan.
Namun jika memang sudah mencapai 100, maka perhatikan warna yang ada. Jika menunjukkan warna orange, maka kegiatan luar ruangan atau berolahraga yang disarankan adalah beraktivitas kurang dari 90 menit.
Baca Juga: Studi Jerman: Polusi Udara Berkontribusi pada 15 Persen Kematian Covid-19
Sedangkan jika menunjukkan warna merah, itu berarti kita hanya boleh beraktivitas di luar ruangan maksimal selama 90 menit. Dan tanda ungu menunjukkan kadar PM 2.5 yang tinggi dan waktu beraktivitas atau berolahraga harus dilakukan maksimal 30 menit.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
BRI Perkuat Fondasi Teknologi, Kantongi Sertifikasi Kualitas Software Internasional
-
Di Balik Dapur MBG, Perjuangan Agus Menghidupi Keluarga dan Melunasi Utang
-
Di HUT ke-80 Muslimat NU, Khofifah Perkuat Barisan 400 Paralegal Demi Keadilan Perempuan & Anak
-
Drama OTT Tulungagung: Tak Hanya Bupati, Sang Adik Kandung Legislator PDIP Ikut Diboyong KPK
-
Detik-Detik Sopir Truk Sampah di Gresik Larikan Kendaraan yang Terbakar ke Pos Damkar