SuaraJatim.id - Polusi udara memberi dampak buruk bagi kesehatan. Polusi udara yang buruk, bahkan bisa menyebabkan stroke dan serangan jantung.
Tingkat keparahan polusi udara di suatu wilayah diukur dari kadar particulate matter 2.5 atau PM 2.5. Ukuran debu PM 2.5 ini sangat kecil dan sangat berbahaya karena bisa langsung masuk ke saluran napas, bahkan hingga mencapai pembuluh darah. JIka terus terhirup, bisa menyebabkan stroke dan serangan jantung.
Dokter spesialis paru dr. Erlang Samoedro mengatakan bahwa jumlah PM 2.5 yang terlalu tinggi setara seperti orang yang mengisap sebatang rokok.
"Bahkan PM 2.5 yang terhirup selama 1 hari sama saja dengan kita merokok. Jadi polusi udara statusnya sama dengan kita menghirup rokok," ujar dr. Erlang dalam acara webinar yang berlangsung Selasa (17/11/2020).
Adapun perbandingan menghirup udara PM 2.5 dengan perokok adalah jika indikator menunjukkan kandungan PM 2.5 bernilai sebesar 20, maka jika terhirup selama seharian penuh sama dengan mengisap satu batang rokok.
Tapi apabila PM 2.5 bernilai 200 atau lebih dan seharian penuh dihirup karena beraktivitas di luar ruangan, artinya orang tersebut sama dengan mengisap 10 batang rokok.
Itulah mengapa sebelum beraktivitas di luar ruangan, kita disarankan melakukan berbagai langkah pencegahan, seperti memakai masker atau memantau kualitas udara yang sedang bersirkulasi di waktu tersebut.
Memantau kualitas udara kini bisa dilakukan menggunakan aplikasi Nafas, dengan cara mengecek kadar PM 2.5, apakah mencapai 100 atau tidak. Jika tidak, maka aktivitas bisa aman dilakukan.
Namun jika memang sudah mencapai 100, maka perhatikan warna yang ada. Jika menunjukkan warna orange, maka kegiatan luar ruangan atau berolahraga yang disarankan adalah beraktivitas kurang dari 90 menit.
Baca Juga: Studi Jerman: Polusi Udara Berkontribusi pada 15 Persen Kematian Covid-19
Sedangkan jika menunjukkan warna merah, itu berarti kita hanya boleh beraktivitas di luar ruangan maksimal selama 90 menit. Dan tanda ungu menunjukkan kadar PM 2.5 yang tinggi dan waktu beraktivitas atau berolahraga harus dilakukan maksimal 30 menit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Jaga Rekening Nasabah Tetap Aman, BRI Terus Perkuat Sistem Perlindungan
-
Khofifah Sambut 152 Siswa ADEM Papua di Jatim, Tegaskan Komitmen Cetak SDM Unggul
-
Diduga Masih Hidup, Keluarga Putuskan Hentikan Pencarian NS yang Hilang di Sungai Brantas
-
Pemprov Jatim Raih Penghargaan IDEAS 2026 atas Kinerja Komunikasi DEI dan ESG Terbaik
-
Si Brilian dari Magetan: Kisah Sapi Bermata Tiga yang Menolak Ditawar Harga Selangit