Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Jum'at, 20 November 2020 | 07:21 WIB
Penampakan gedung Kejagung RI usai terbakar, Minggu (23/8/2020). (Suara.com/Novian Ardiansyah)

Terakhir, tersangka IS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung tahun 2019.

Dalam penetapan tersangka tersebut, polisi menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan.

Penyebab terjadinya kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Saat itu, mereka sedang memperbaiki ruangan tapi sambil merokok padahal ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya.

Kemudian api cepat menjalar dipicu adanya sisa cairan pembersih Top Cleaner yang ada di setiap lantai. Cairan pembersih itu ternyata mengandung solar.

Baca Juga: Tak Dihiraukan, Kini KPK Peroleh Berkas Kasus Djoko Tjandra Dari Kejagung

Selain itu juga terdapat material ACP yang tidak tahan api sehingga memicu kebakaran lebih besar. (Sumber: Antara)

Load More