Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 23 November 2020 | 09:47 WIB
Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo, Ketua Dewan Pengupahan (Ketua SPSI) Jatim Fauzi, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono dan Wakil Ketua Dewan Pengupahan Jatim (Apindo) Johnson saat mengumumkan besaran UMK 2021 (Foto:Ist)

Daerah yang mengalami rasionalisasi diantaranya Kota Malang yang naik Rp 75 ribu, Lamongan Rp 65 ribu, Tulungagung Rp 51 ribu, Pacitan dan Ngawi Rp 47 ribu, Kabupaten Madiun Rp 38 ribu dan Kota Probolinggo Rp 30 ribu.

Himawan mengatakan bahwa rincian kenaikan yang dipaparkan tersebut telah melalui pertimbangan dan masukan dari dewan pengupahan serta dialog antar bupati/ wali kota.

"Saya ingin sampaikan proses kenaikan ini selain mempertimbangkan masukan dewan pengupahan, Ibu Gubernur secara pribadi juga melakukan dialog-dialog dengan bupati/wali kota. Selain itu juga mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikonsultasikan dengan BPS Jatim," pungkasnya.

Kontributor : Arry Saputra

Baca Juga: Jatim Ingin Jadi Tuan Rumah MTQ Tahun 2024, Ini Alasan Gubernur Khofifah

Load More