Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 24 November 2020 | 07:30 WIB
Budi Santoso, tersangka kasus pembunuhan terhadap ibu rumah tangga di Tulungagung. (Antara)

SuaraJatim.id - Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto membeberkan detik-detik aksi sadis tersangka Budi Santoso yang tega membunuh Nukmatur Rohmah yang tak lain adalah istri tetangganya sendiri.

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah mayat korban ditemukan suaminya saat pulang di Kecamatan Bandung, seusai menghadiri acara yasinan pada Kamis (19/11/2020) malam.

Dari keterangan sementara, Budi diduga sudah merencanakan aksinya. Hal ini dikuatkan oleh pengakuan pelaku yang mengatakan sudah mempelajari situasi rumah Nikmatur Rohmah sejak sepekan sebelum melancarkan aksi kejahatannya.

Sebelum membunuh korban, pelaku yang masih tetangga korban, diketahui sempat menyelinap ke rumah  Rohmah dan bersembunyi di bawah kolong dipan yang ada di ruang tengah.

Baca Juga: Sadis! Suami Cekik Istri Sampai Tewas, Mayatnya Dibakar di Hutan

Begitu korban pulang, pelaku keluar dan membekap tubuh Nikmatur Rohmah dari belakang.

"Korban berontak dan berteriak minta tolong. Hal itu membuat pelaku panik kemudian memukuli kepala korban dengan bor listrik, kursi kecil dan tang hingga meninggal dunia," kata dia.

Menilik kronologi tersebut, ada indikasi pelaku juga merencanakan serangan seksual. Namun, hal ini belum diungkap secara gamblang oleh polisi.

Pelaku hanya mengakui cemburu terhadap suami korban.

"Dia juga ada dendam terhadap suami korban karena sering dituduh maling saat mengambil air di masjid," ujarnya.

Baca Juga: Suami Tega Bunuh dan Bakar Istri di Tengah Hutan, Diganjar Penjara 25 Tahun

Fakta baru ditemukan polisi, setelah tersangka mengaku menyukai Rohmah dan cemburu terhadap suami korban.

"Pengakuan tersangka ini baru kami dengar saat rilis tadi. Kami akan lakukan pendalaman lagi terkait keterangan ini," katanya.

Atas perbuatannya itu, Budi kini harus meringkuk di penjara. Dia dijerat pasal 340 Junto 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Load More