SuaraJatim.id - Polisi mengungkap motif tersangka Budi Santoso membunuh Nikmatur Rohmah, ibu rumah tangga di Kecamatan Bandung, Tulungagung diduga karena naksir dengan korban. Tragisnya, korban tewas setelah dianiaya tersangka dengan menggunakan bor listrik hingga kursi kayu.
"Tapi keterangan tersangka ini (suka terhadap korban) masih akan kami dalami lagi," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto seperti dikutip Antara, Selasa (24/11/2020).
Kasus pembunuhan sadis ini terungkap setelah mayat korban ditemukan oleh suaminya saat pulang usai menghadiri acara yasinan pada Kamis (19/11) malam.
Fakta lain yang ditemukan polisi, pelaku juga berniat mencuri barang milik Nikmatur Rohmah.
Sebelum membunuh korban, tersangka yang masih tetangga korban, diketahui sempat menyelinap ke rumah Nikmatur Rohmah dan bersembunyi di bawah kolong dipan yang ada di ruang tengah.
Begitu korban pulang, pelaku keluar dan membekap tubuh Nikmatur Rohmah dari belakang.
"Korban berontak dan berteriak minta tolong. Hal itu membuat pelaku panik kemudian memukuli kepala korban dengan bor listrik, kursi kecil dan tang hingga meninggal dunia," uca dia.
Menilik kronologi tersebut, ada indikasi pelaku juga merencanakan serangan seksual. Namun, hal ini belum diungkap secara gamblang oleh polisi.
Pelaku hanya mengakui cemburu terhadap suami korban.
Baca Juga: Sadis! Suami Cekik Istri Sampai Tewas, Mayatnya Dibakar di Hutan
"Dia juga ada dendam terhadap suami korban karena sering dituduh maling saat mengambil air di masjid," ujarnya.
Polisi meyakini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini sudah merencanakan aksinya. Hal ini dikuatkan oleh pengakuan pelaku yang mengatakan sudah mempelajari situasi rumah Nikmatur Rohmah sejak sepekan sebelum melancarkan aksi kejahatannya.
Dari keterangan sementara, tersangka mengaku menyukai korban Nikmatur Rohmah dan cemburu terhadap suaminya.
"Pengakuan tersangka ini baru kami dengar saat rilis tadi. Kami akan lakukan pendalaman lagi terkait keterangan ini," katanya.
Pelaku kini ditahan di sel tahanan Mapolres Tulungagung dan dijerat pasal 340 Junto 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Tragis! Eks Sekjen Pordasi DKI Dianiaya Sepekan Sebelum Ditemukan Tewas di Gumuk Pasir Bantul
-
Sering Lihat Ibu Jadi Sasaran KDRT, Siswa SMA di Karawang Habisi Ayah Sendiri Usai Mimpi Buruk
-
Tragedi Malam Berdarah di Blitar, Menantu Habisi Mertua Usai Dicaci Maki dan Diancam Pakai Gergaji
-
Geger di Blitar, Menantu Perempuan Tega Tusuk Leher Mertua, Jasad Ditemukan Anak Kandung
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Kasus Pencabulan Santriwati: Oknum Lora Bangkalan Ditahan Polda Jatim, Korban Dibawa Kabur 19 Hari!
-
Soal Bantuan Korban Gempa Pacitan, Ini Kata Wagub Jatim
-
Asrama Santri Pesantren di Pamekasan Terbakar, 2 Bangunan Ludes
-
Gempa Pacitan Rusak 8 Bangunan di Trenggalek, Termasuk Balai Desa
-
Gempa Pacitan: Frekuensi Susulan Menurun, BMKG Imbau Tetap Waspada Meski Sudah Luruh