SuaraJatim.id - Bahar bin Smith menolak diperiksa Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat dalam kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online di Bogor. Dalam kasus ini, Bahar sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi.
"Tidak mau diambil keterangan dia. Penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Patoppoi, di Bandung, Jawa Barat, seperti dikutip dari Antara, Selasa (24/11/2020).
Agenda pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (23/11) di LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, tempat di mana Bahar menjalani hukumannya. Namun kedatangan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat ditolak tersangka itu.
Baca Juga: Habib Bahar Melawan! Tolak Diperiksa Polisi Sampai Tantang di Pengadilan
Menurut Patoppoi, Bahar meminta langsung bertemu di pengadilan memberikan keterangannya sebagai terdakwa. Meski begitu, kata Patoppoi, berita acara penolakan pemeriksaan tetap dikirimkan ke jaksa oleh penyidik.
"Sesegera mungkin. Mungkin Minggu depan dilimpahkan ke kejaksaan," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali menetapkan dia jadi tersangka kasus penganiyaan. "Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi saat dihubungi di Bandung, Selasa lalu (27/10).
Adapun penetapan tersangka itu sesuai surat Ditreskrimum nomor : B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani Patoppoi.
Gelar perkara kasus penganiayaan itu bermula dari laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada 2018. Menurut Patoppoi, korban yang diduga dianiaya oleh Bahar adalah pelapor itu sendiri yang merupakan sopir taksi daring.
Baca Juga: Tolak Kedatangan Polisi di Penjara, Bahar Smith 'Tantang' Bertemu di Sidang
Diduga Bahar menganiaya sopir taksi itu karena mengantarkan istrinya terlalu malam. Peristiwa itu diduga dilakukan Bahar di sekitar kediamannya sendiri.
Sementara itu, Azis Yanuar yang merupakan kuasa hukum Bahar mengatakan kliennya menolak untuk diperiksa karena mereka menilai polisi mengada-ada dalam kasus ini.
Pasalnya, kata Yanuar, sudah ada perdamaian antara pelapor dan Bahar. Menurut dia kuasa hukum dari pelapor sudah menyampaikan surat bukti perdamaian itu kepada polisi.
"Pengacara pelapor kirim bukti tanda resi pengirimannya (surat perdamaian) kok ke kami, juga ke penyidik yang meriksa dikirim juga," katanya.
Berita Terkait
-
Habib Bahar Melawan! Tolak Diperiksa Polisi Sampai Tantang di Pengadilan
-
Tolak Kedatangan Polisi di Penjara, Bahar Smith 'Tantang' Bertemu di Sidang
-
Bahar Smith Ogah Diperiksa Penyidik, Maunya Langsung di Pengadilan
-
Pukuli Sopir Taksi Online, Bahar Smith Menolak Diperiksa Polisi
-
Nasib Buruk Habib Bahar Bin Smith karena Tolak Diperiksa Polisi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Termurah: Tahun Muda Banget, Harga Kisaran Rp90 Jutaan
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Sekaliber Avanza tapi Jauh Lebih Nyaman, Kabin Lega, lho!
- 5 Rekomendasi Skincare Hanasui Untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Cerah, Cuma Modal Rp20 Ribuan
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 5 Pilihan HP Xiaomi Termurah Rp1 Jutaan: Duet RAM GB dan Memori 256 GB, Performa Oke
Pilihan
-
Review Toyota Fortuner 2021 yang Jadi Alasan Kenapa Harus Membelinya
-
Harga Minyak Dunia Makin Anjlok Setelah Kondisi Perang Iran-Israel Kondusif
-
Info A1: Calvin Verdonk Batal Pindah ke FC Utrecht!
-
3 Rekomendasi Sepatu Lari Wanita Rp200 Ribuan, Performa Optimal Gaya Maksimal
-
AION UT Sudah Mulai Unjuk Gigi di Indonesia
Terkini
-
Libur Sekolah Tambah Seru, Ada Cuan dari 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini!
-
5 Mitos Tali Pocong yang Bikin Merinding, Dari Pesugihan Hingga Jimat Sakti
-
Pansus DPRD Jatim Dorong Ketahanan Keluarga Jadi Prioritas Pembangunan Daerah
-
AgenBRILink dari BRI Turut Dorong Inklusi Keuangan Hingga Pelosok Negeri
-
5 Rekomendasi Gunung di Jawa Timur dengan View Sunrise dan Sunset Terbaik