SuaraJatim.id - Bahar bin Smith menolak diperiksa Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat dalam kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online di Bogor. Dalam kasus ini, Bahar sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi.
"Tidak mau diambil keterangan dia. Penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Patoppoi, di Bandung, Jawa Barat, seperti dikutip dari Antara, Selasa (24/11/2020).
Agenda pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (23/11) di LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, tempat di mana Bahar menjalani hukumannya. Namun kedatangan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat ditolak tersangka itu.
Menurut Patoppoi, Bahar meminta langsung bertemu di pengadilan memberikan keterangannya sebagai terdakwa. Meski begitu, kata Patoppoi, berita acara penolakan pemeriksaan tetap dikirimkan ke jaksa oleh penyidik.
"Sesegera mungkin. Mungkin Minggu depan dilimpahkan ke kejaksaan," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali menetapkan dia jadi tersangka kasus penganiyaan. "Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi saat dihubungi di Bandung, Selasa lalu (27/10).
Adapun penetapan tersangka itu sesuai surat Ditreskrimum nomor : B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani Patoppoi.
Gelar perkara kasus penganiayaan itu bermula dari laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada 2018. Menurut Patoppoi, korban yang diduga dianiaya oleh Bahar adalah pelapor itu sendiri yang merupakan sopir taksi daring.
Baca Juga: Habib Bahar Melawan! Tolak Diperiksa Polisi Sampai Tantang di Pengadilan
Diduga Bahar menganiaya sopir taksi itu karena mengantarkan istrinya terlalu malam. Peristiwa itu diduga dilakukan Bahar di sekitar kediamannya sendiri.
Sementara itu, Azis Yanuar yang merupakan kuasa hukum Bahar mengatakan kliennya menolak untuk diperiksa karena mereka menilai polisi mengada-ada dalam kasus ini.
Pasalnya, kata Yanuar, sudah ada perdamaian antara pelapor dan Bahar. Menurut dia kuasa hukum dari pelapor sudah menyampaikan surat bukti perdamaian itu kepada polisi.
"Pengacara pelapor kirim bukti tanda resi pengirimannya (surat perdamaian) kok ke kami, juga ke penyidik yang meriksa dikirim juga," katanya.
Berita Terkait
-
Habib Bahar Melawan! Tolak Diperiksa Polisi Sampai Tantang di Pengadilan
-
Tolak Kedatangan Polisi di Penjara, Bahar Smith 'Tantang' Bertemu di Sidang
-
Bahar Smith Ogah Diperiksa Penyidik, Maunya Langsung di Pengadilan
-
Pukuli Sopir Taksi Online, Bahar Smith Menolak Diperiksa Polisi
-
Nasib Buruk Habib Bahar Bin Smith karena Tolak Diperiksa Polisi
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
BRI Hadir untuk Korban Gempa NTT, Bangun Posko Logistik BRI Peduli
-
Operasi Karhutla Gunung Bromo TNBTS Selesai, Posko Resmi Ditutup
-
Diiming-imingi Gaji Rp9 Juta di Singapura, Tiga Calon PMI Diduga Ditampung Dua Bulan di Bondowoso
-
Kasus Tambang Ilegal Tuban Meluas, Dua Nama Dilaporkan ke Polisi
-
Tragedi Berdarah di Pademawu: Siswi SD Tewas Di Tangan Ibu Kandungnya